MK Hapus Syarat Kuorum Hak Menyatakan Pendapat
Berita

MK Hapus Syarat Kuorum Hak Menyatakan Pendapat

Penggunaan hak menyatakan pendapat selain proses impeachment berlaku suara mayoritas minimum yakni syarat 50 persen plus 1.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK Hapus Syarat Kuorum Hak Menyatakan Pendapat
Hukumonline

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah anggota DPR. Pasal itu mengatur tentang syarat kuorum hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR.

 

“Menyatakan Pasal 184 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ucap Ketua Majelis  Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1).

 

Seperti diketahui, beberapa anggota DPR di antaranya Lily Hadidjah Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faizal mengajukan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3. Pasal itu menentukan hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan ¾ dari jumlah keseluruhan anggota DPR dalam rapat paripurna DPR dan keputusannya minimal ¾ dari jumlah anggota  DPR yang hadir.

 

Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ke MK harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota DPR yang hadir. Pasal 184 ayat (4) dinilai memunculkan penambahan syarat kuorum dari 2/3 menjadi ¾ karena akan lebih mempersulit pelaksanaan hak menyatakan pendapat khususnya hak usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ke MK.      

 

Mahkamah menyatakan Pasal 184 ayat (4) UU MD3 mengatur semua jenis hak menyatakan pendapat baik berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 (lex generalis) maupun Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 (lex specialis). Semua jenis hak itu mencakup hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, serta dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

 

Pasal 184 ayat (4) UU MD3 khusus terkait usul menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden tidak sejalan dengan maksud dan semangat konstitusi,” tutur Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.  

 

Menurut Mahkamah, memperberat syarat penggunaan hak menyatakan pendapat DPR dengan menentukan syarat quorum maupun syarat persetujuan keputusan DPR, paling sedikit ¾ kehadiran dan persetujuan ¾ anggota yang hadir, mempersulit pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional DPR.

 

Aturan itu mengakibatkan tidak efektifnya DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Presiden, sehingga tidak sejalan dengan sistem checks and balances yang dianut dalam UUD 1945. “Aturan itu dapat berakibat terjadinya pelanggaran dalam proses kontrol terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan pelemahan terhadap demokrasi,” kata Hamdan.

 

Karena itu, syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Bahkan, tingkat usul penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.  

 

“Jenis hak menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah, kejadian luar biasa, dan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket harus lebih ringan daripada persyaratan pendapat DPR terkait pengajuan permintaan DPR kepada MK yang berhubungan dengan proses pemberhentian Presiden sesuai Pasal 7B ayat (3) UUD 1945,” tuturnya.

 

Karena itu, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai usul penggunaan hak menyatakan pendapat  berlaku ketentuan mayoritas sederhana untuk jenis hak menyatakan pendapat yang bersifat umum sesuai pelaksanaan Pasal 20A UUD 1945.  

 

Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail menyambut baik putusan ini. Ia mengatakan adanya putusan tersebut akan lebih mempermudah persyaratan kuorum anggota DPR menggunakan hak menyatakan pendapat.

 

“Untuk hal-hal tertentu, ini (penggunaan hak menyatakan pendapat) berlaku suara mayoritas minimum. Ini kita artikan tidak hanya syarat 2/3, tetapi bisa berlaku syarat 50 persen plus 1,” kata Maqdir usai sidang pembacaan putusan.

 

Menurut Maqdir, dengan adanya putusan ini prosedur pengusulan impeachment dikembalikan ke Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. Sebab, selama ini UU MD3 seolah-olah melindungi pemerintah dari proses impeachment lewat keberadaan Pasal 184 ayat (4) UU MD3.

 

 

Tags: