Terbukti Terima Hadiah, Tiga Pegawai Pajak Bandung Dihukum
Berita

Terbukti Terima Hadiah, Tiga Pegawai Pajak Bandung Dihukum

Hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada ketiganya berbeda. Ketiganya terbukti menyulap kewajiban pajak Bank Jabar.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Terbukti terima hadiah tiga pegawai pajak Bandung dihukum <br>hakim Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp
Terbukti terima hadiah tiga pegawai pajak Bandung dihukum <br>hakim Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp

Setelah melalui beberapa persidangan, akhirnya tiga pegawai pajak Bandung I harus

menerima hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (4/1). Ketua majelis hakim Herdi Agusten mengatakan ketiga terdakwa terbukti menerima hadiah dari Bank Jabar melalui Supervisor Pemeriksa Pajak Bandung I, Dedy Suwardi.  

 

Hadiah berupa uang sebesar Rp2,55 miliar tersebut diberikan karena para terdakwa selaku pegawai pemeriksa pajak telah menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar selama dua periode, 2001 dan 2002. "Ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Herdi.

 

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roy Yuliandri selama tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan kepada terdakwa Muhammad Yazid divonis dua tahun penjara dan terdakwa Dien Rajana Mulya vonisnya 1,5 tahun penjara, masing-masing wajib bayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Yang memberatkan, perbuatan mereka menciderai sumber pendapatan negara dari segi pajak," tegas Herdi.

 

Hakim anggota Nani Indrawati menuturkan, ketiga terdakwa mendapat uang karena menurunkan pajak kurang bayar selama dua periode berturut-turut. Yaitu, terdakwa Roy menerima sebesar Rp500 juta, terdakwa Muhammad Yazid sebesar Rp475 juta dan terdakwa Dien sebesar Rp310 juta.  

 

Pajak Bank Jabar untuk tahun 2001 semula Rp129,29 miliar kemudian diturunkan menjadi Rp74 miliar dan turun lagi menjadi Rp4,9 miliar. Sedangkan kewajiban pajak untuk tahun 2002 semula Rp51,8 miliar, turun dua kali menjadi Rp25,5 miliar dan terakhir turun lagi menjadi Rp7,2 miliar.

 

Hakim Andi Bachtiar mengatakan, menjelang finalisasi hasil pemeriksaan pajak Bank Jabar tahun 2001, Eddi Setiadi (Kepala Kantor Pemeriksaan pajak bandung satu) memerintahkan Dedy Suwardi untuk bertemu dengan Herry Achmad Buchory dan meminta uang biaya konsultasi sebesar Rp1 miliar.

 

Atas permintaan tersebut, Umar Sjarifuddin (Dirut Bank Jabar) menyetujuinya. Setelah menerima janji dari Umar, kemudian terdakwa Roy, terdakwa Yazid dan terdakwa Dien menurunkan jumlah pajak Bank Jabar menjadi Rp4,9 miliar. Atas perbuatannya tersebut, lanjut Andi, terdakwa Roy menerima uang Rp180 juta, terdakwa Yazid Rp175 juta dan terdakwa  Rp160 juta.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: