Peradi Ajukan Diri Menjadi Pihak Terkait
Pengujian UU Advokat

Peradi Ajukan Diri Menjadi Pihak Terkait

Para pemohon siap menyambut kehadiran Peradi sebagai pihak terkait di persidangan MK.

Oleh:
Abdul Razak Asri/Ali
Bacaan 2 Menit
Pengujian UU Advokat Peradi ajukan diri menjadi pihak terkait. Foto: Sgp
Pengujian UU Advokat Peradi ajukan diri menjadi pihak terkait. Foto: Sgp

UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah berkali-kali diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang pernah diuji adalah ketentuan wadah tunggal organisasi advokat. Umumnya, pasal itu diuji oleh pihak yang hendak mengugat eksistensi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selaku wadah tunggal. Sejauh ini, Peradi “aman” karena permohonan tersebut selalu kandas.

 

Kini, ketentuan wadah tunggal advokat kembali diuji ke MK. Sang pemohon adalah Frans Hendra Winarta dan Abraham Amos. Keduanya, mendaftarkan permohonan secara terpisah. Tidak seperti pengujian-pengujian sebelumnya, Peradi menyikapi agak berbeda untuk permohonan yang diajukan Frans dan Amos. Peradi memutuskan untuk proaktif mengajukan diri sebagai pihak terkait.

 

“Surat ke Mahkamah Konstitusi sudah dilayangkan sekitar 10 hari yang lalu, kita ingin menjadi pihak terkait, sejauh ini belum dijawab,” ungkap Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di sela-sela acara Seminar “Persiapan dan Strategi yang Harus Dimiliki Advokat dan Pengusaha Indonesia Dalam Rangka Go International” di Jakarta, Rabu (24/11).

  

Keputusan Peradi ingin menjadi pihak terkait, jelas Otto, bertujuan agar MK mendapat informasi yang cukup dan tepat terkait objek masalah yang diuji. Dia khawatir majelis hakim konstitusi “lupa” bahwa permohonan serupa pernah disidangkan oleh MK. Kekhawatiran Peradi, kata Otto, beralasan karena komposisi hakim konstitusi sekarang berbeda dengan ketika era Jimly Asshiddiqie.

 

“Kami khawatir MK misinformasi, makanya kami ingin memastikan hal itu tidak terjadi,” tukasnya. Berdasarkan catatan hukumonline, sejumlah pengujian UU Advokat berkaitan dengan ketentuan wadah tunggal memang terjadi di era Jimly.

 

Terlepas dari itu, Otto yakin permohonan Frans dan Amos akan dimentahkan MK. Dia berharap MK dalam menjatuhkan putusan nanti mempertimbangkan dampaknya jika pasal tentang wadah tunggal dihilangkan. Menurut Otto, tanpa pasal itu maka akan timbul kesengsaraan bagi kalangan advokat, khususnya advokat muda atau bahkan calon advokat. “Kalau dihapus, lalu kewenangan pengangkatan advokat dipegang siapa? Apa kita kembali ke rezim lama (pengangkatan advokat oleh Pengadilan Tinggi, red.)?” ujarnya.

  

Salah seorang pemohon, Frans Hendra Winata mempersilakan bila Peradi ingin menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Advokat tersebut. “Kami nggak masalah. Silakan saja. Mari kita berdebat secara ilmiah,” ujarnya. Ia mengatakan sidang di MK bisa menjadi forum bagi para advokat untuk menafsirkan ulang konsep wadah tunggal advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: