BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP
Berita

BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP

Jakarta, hukumonline. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui sepuluh Kantor Akuntan Publik (KAP) melanggar Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP). Namun, BPKP melihat ulah KAP yang "nakal" ini tidak berhubungan dengan ambruknya bank-bank karena telah terjadi kolusi antara bank dengan KAP.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP
Hukumonline

Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP yang melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan BPKP.

Persamaan itu, baik dari segi kebenaran maupun kelengkapan,  setelah mengevaluasi 10 kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku kegiatan Usaha (BBKU). Hal ini dikemukakan Djarwoto dalam diskusi terbatas "Pelanggaran Akuntan Publik, Pembahasan atas Laporan ICW" yang diselenggarakan oleh Ilkatan Akuntan Indonesia (IAI).

Seperti diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.

Melanggar SPAP

Djarwoto mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto  membantah jika dikatakan KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank BBKU tersebut.

Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap bank lah yang menyebabkan ambruknya bank-bank. "Hal itu tidak dapat dipredikasi sebelumnya," ujarnya.

Dalam auditnya terhadap bank-bank itu, memang sebagian besar KAP memberikan penilain wajar tanpa pengecualian kepada bank-bank yang sebulan kemudian ternyata collapse, sehingga terpaksa dibekukan.

Menurut Djarwoto, audit BPKP terhadap KAP-KAP yang melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai Februari 2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui  SK Menkeu No. 4 pada Oktober 1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia terhadap Menkeu.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: