JAMWAS Akan Turut Usut Kasus Urip
Berita

JAMWAS Akan Turut Usut Kasus Urip

Jaksa Agung mempersilahkan KPK menuntut Urip seberat mungkin selama itu dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Oleh:
NNC/Rzk/Ycb
Bacaan 2 Menit
JAMWAS Akan Turut Usut Kasus Urip
Hukumonline

 

Terkait hal ini, Humas KPK Johan Budi mengatakan, belum tahu menahu soal permintaan ijin Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan internal anggota Korpsnya yang kini di bawah ‘kekuasaan' KPK. Menurutnya tidak ada masalah sepanjang tidak mengganggu, kata Johan, Menurut saya tidak masalah.Toh KPK sering berkoordinasi dengan Kejaksaan.

 

Penghentian BLBI

Andai nantinya terbukti penerimaan uang itu bertautan dengan hasil laporan Tim 35, Hendarman menyiratkan kemungkinan kasus BLBI I dan II akan diteruskan kembali pengusutannya. Sejauh ada bukti baru, akan kita pertimbangkan, ujarnya.

 

Lebih lanjut jika ditemukan keterkaitan penerimaan uang itu dengan hasil pengusutan perkara taipan Syamsul Nursalim, maka Kejaksaan akan menindak tegas jaksa yang terlibat. Siapapun yang terlibat dan menyalahgunakan wewenang, tidak ada ampun! tegas Hendarman. Mereka adalah aparat penegak hukum. Saya ingin kalau nantinya alat bukti cukup, KPK bisa menuntut seberat mungkin.

 

Hendarman juga mensinyalir kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh atau dalang di balik perbuatan Urip. Dengan begitu, kemungkinan ada pihak lain yang bisa menjadi alat bukti baru. Ia akan memerintahkan Jamwas untuk mengusut semua yang kemungkinan terlibat. Mau itu atasan, bawahan, samping kanan-kiri, saya nggak peduli, ujarnya.

 

Mengenai penghentian pengusutan BLBI I dan II, Jaksa Agung sekali lagi menegaskan bahwa Kejagung telah yakin tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua obligor dari hasil pengusutan Tim Khusus Kejaksaan. Dalam tiga kali gelaran ekspose antara Tim dengan Jaksa Agung, 35 jaksa kompak bulat menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada korupsi.

 

Kalau saja ada salah satu jaksa mengatakan lain, lanjutnya, kemungkinan Hendarman akan mempersilahkan pengusutan diteruskan. Namun karena perkara telah menjadi sorotan publik dalam waktu lama, lanjut Hendarman, Daripada kontra produktif, kita hentikan saja. Kita menganggap perkara itu tidak bisa dibawa pada ranah hukum pidana.

 

Anggota Komisi III DPR RI Patrialis Akbar memandang penerimaan uang oleh Ketua Tim Jaksa itu pasti ada jalin pilin dengan penghentian pengusutan kasus BLBI I-II. Kejaksaan, kata dia, tidak bisa melemparkan tanggungjawab pada pribadi oknum yang tertangkap semata.

 

Menurutnya penghentian pengusutan tidak mungkin dilakukan si oknum itu sendirian. Logikanya, pasti merupakan keputusan bersama sebuah intsitusi secara utuh. Jaksa kan satu kesatuan, ujarnya. Apalagi jaksa yang tertangkap itu dikenal bersih oleh lingkungan kejaksaan. Jaksa Agung harus bertanggungjawab atas peristiwa ini.

 

Atas terjadinya peristiwa terbaru ini, Patrialis akan mengangkat kasus penangkapan jaksa ini dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan yang sedianya digelar Senin ini.

Suasana riuh kerumunan jurnalis mendadak hening. Mereka menanti kata yang bakal terlontar dari si narasumber, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dengan suara sedikit tersendat, Hendarman mendesah lemah, Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga.

 

Hendarman sedang merasa prihatin dan kecewa. Perbuatan itu telah mencederai institusi Kejaksaan yang sekarang sedang dalam proses perubahan sikap yang harus melindungi rakyat, memenuhi rasa keadilan, imbuh Hendarman di Kejaksaan Agung, Senin (3/3) dengan suara lemah.

 

Yang meretakkan hati Hendarman adalah ditangkapnya Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI  I-II Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediaman Artalita Suryani—yang disebut-sebut sebagai tangan kanan salah satu Obligor BLBI Syamsul Nursalim (BDNI), di Jakarta Selatan, Minggu petang (2/3).  Urip dipergoki KPK membawa kardus berisi 660 Dollar AS (sekitar Rp6,1 miliar) yang diduga pemberian dari Suryani. Tidak lama setelah penangkapan Urip langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Suryani yang sebelumnya hanya saksi kini berstatus sama dengan Urip.

 

Peristiwa ditangkapnya Urip jaksa pilihan Kejaksaan Agung itu terjadi hanya selang dua hari setelah pengumuman penghentian penyelidikan Kasus BLBI yang digarap oleh Tim Khusus Kejaksaan yang diketuai Urip. KPK sedang menyelidiki hubungan pemberian yang diduga melibatkan konspirasi yang terjadi antara Syamsul Nursalim dengan Tim penyelidik Kejaksaan.

 

Jaksa Agung mengatakan akan segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) MS Rahardjo agar segera melakukan klarifikasi terhadap jaksa-jaksa yang kemungkinan terkait dengan peristiwa itu. Ia juga akan meminta ijin KPK agar Jamwas diijinkan memeriksa jaksa yang kini ditangkap KPK untuk kepentingan pengawasan internal Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: