Sidang Gugatan Asimilasi Narapidana, Menkumham Yakin Asimilasi Sesuai Aturan
Berita

Sidang Gugatan Asimilasi Narapidana, Menkumham Yakin Asimilasi Sesuai Aturan

Rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat adalah sebesar 0,55 persen.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Foto: RES

Pengadilan Negeri Surakarta akan melaksanakan sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19, Kamis (25/6). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, yakin hakim dapat melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan.

"Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020,” ungkap Yasonna dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Yasonna meyakini hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan yang dia keluarkan serta pelaksanaannya. Selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing. 

Menurut Yasonna, kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain. Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.

"Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” jelasnya. (Baca: Straft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi)

Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat adalah sebesar 0,55 persen. Menurut Yasonna, angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen. Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini menurut Yasonna tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi.

Yasonna menjelaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan juga tidak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait