Sidang Gugatan Asimilasi Narapidana, Menkumham Yakin Asimilasi Sesuai Aturan
Berita

Sidang Gugatan Asimilasi Narapidana, Menkumham Yakin Asimilasi Sesuai Aturan

Rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat adalah sebesar 0,55 persen.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Ia menjelaskan, salah satu evaluasi yang dilakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan sehingga hal ini yang lakukan. Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tidak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT/RW. 

Untuk diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh kelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

Gugatan perdata itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham  Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menkumham sebagai tergugat III.

“Untuk mengembalikan rasa aman, maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” ujar salah satu perwakilan penggugat, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, April lalu.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan asimilasi oleh Menkumham merupakan perbuatan melawan hukum. “Memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest,” bunyi salah satu petitum.

Keresahan Publik

Yasonna juga menanggapi tudingan soal keresahan publik akibat kebijakan asimilasi narapidana. Yasonna meyakini masyarakat semakin memahami serta menerima alasan di balik program tersebut. Menurut Yasonna, hal ini tak lepas dari upaya yang dilakukan jajarannya dalam memberi penjelasan ke publik. 

"Masyarakat bisa melihat bahwa memang ada faktor kemanusiaan sebagai alasan dikeluarkannya kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19,” ujar Yasonna.

Tags:

Berita Terkait