RUU Pembentukan Perundang-undangan Ditargetkan Selesai 3 Hari
Berita

RUU Pembentukan Perundang-undangan Ditargetkan Selesai 3 Hari

RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan RUU hasil usul inisiatif DPR, akhirnya mulai dibahas. DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU tersebut dalam waktu yang sangat singkat, yaitu tiga hari.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Pembentukan Perundang-undangan Ditargetkan Selesai 3 Hari
Hukumonline

Target tiga hari untuk menyelesaikan sebuah RUU tentu saja bukanlah target yang mudah dicapai. Namun, target itulah yang telah disepakati oleh Komisi II DPR dengan pemerintah terkait dengan pembahasan RUU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU Pembentukan Perundang-undangan).

Dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra (27/11), disepakati bahwa pembahasan RUU Pembentukan Perundang-undangan akan dikebut selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 17 hingga 19 Desember 2002 mendatang. Karena dilakukan selama masa reses, pembahasan RUU tersebut akan dilakukan di luar gedung DPR.

Target waktu penyelesaian RUU yang relatif singkat tersebut didasarkan beberapa pertimbangan yang diusulkan oleh anggota-anggota Komisi II serta wakil pemerintah. Akan tetapi, tujuan utama dari keputusan tersebut adalah untuk mengurangi beban kerja Komisi II pada masa persidangan 2003 mendatang.

Seperti dikemukakan oleh Ketua Komisi II Teras Narang, pihaknya masih dikejar-kejar untuk menyelesaikan sejumlah RUU. Terutama, RUU mengenai pemekaran wilayah serta RUU tentang Profesi Advokat yang tidak berhasil dituntaskan pembahasannya hingga masa persidangan 2002 berakhir.

Konsekuensi dari keputusan itu adalah bahwa sebagian anggota Komisi II harus merelakan masa resesnya digunakan untuk pembahasan RUU tersebut. Hal ini sempat dikeluhkan oleh sebagian anggota Komisi II yang menghendaki agar pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah masa reses berakhir. Sebagian yang lainnya khawatir bahwa dengan waktu yang singkat pembahasannya tidak optimal.

Menkeh menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan terhadap RUU, meskipun dalam waktu yang singkat tersebut. Hal itu lantaran pihak Departemen Kehakiman telah membuat RUU dengan materi yang sama. Namun, tidak sempat diajukan ke DPR dan didahului oleh RUU usul inisiatif DPR.

Lembaran Daerah

Pembentukan RUU Pembentukan Perundang-undangan merupakan amanat dari pasal 22 A UUD 1945 dan TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. TAP MPR No.III/MPR/2000 telah mencabut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI.

Tags: