Dari beberapa substansi baru yang diatur dalam RUU tersebut, terdapat ketentuan mengenai "Lembaran Daerah", di samping "Lembaran Negara" dan "Berita Negara". Dalam RUU diatur bahwa pengundangan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan dengan penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara RI, Berita Negara RI atau Lembaran Daerah.
Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah (Perda). Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Sebelumnya, Lembaran Daerah tidak dikenal dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Substansi RUU Pembentukan Perundang-undangan memang memiliki pengaturan yang cukup teknis mulai dari persiapan pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang dan perda, teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, hingga pemberlakuan, pengundangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Tidak diragukan lagi bahwa RUU Pembentukan Perundang-undangan memiliki nilai strategis dalam pembangunan hukum nasional. Dan, karena banyaknya hal yang sangat teknis itulah, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara mendalam agar hasilnya maksimal. Jangan sampai, demi mengejar target, pembahasannya dilakukan sekadarnya dan memakai prinsip, "yang penting cepat selesai".