RUU Paten dan Desain Industri Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Terbaru

RUU Paten dan Desain Industri Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Dalam penyusunan perubahan RUU Paten dan Desain Industri, pemerintah membutuhkan masukan dari masyarakat agar peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan publik.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
RUU Paten dan Desain Industri Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Hukumonline

Pemerintah memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan produk hukum dengan perkembangan zaman.

Dalam penyusunan perubahan RUU Paten dan Desain Industri ini tentunya pemerintah membutuhkan masukan dari masyarakat agar peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan publik.

Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI menjelaskan bahwa RUU Desain Industri bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.

Baca Juga:

“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, di antaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” ujar Andy seperti dilansir dari laman DJKI, Kamis (13/7). lalu.

Sedangkan dalam bidang paten, Bambang Sagitanto selaku Analis Hukum Madya menerangkan bahwa tujuan perubahan untuk mengatasi isu-isu pada pelayanan paten yang mencakup proses pemeriksaan substantif, perubahan data permohonan, dan biaya tahunan.

"Arah perubahan regulasi, yaitu untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual (KI), di mana akan membuka kesempatan perolehan hak paten untuk semua bidang teknologi, hingga keringanan biaya bagi UMKM," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait