Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
Terbaru

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam pelindungan paten, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Tidak sedikit orang menganggap bahwa pengajuan permohonan paten cukup rumit. Namun, DJKI berkomitmen untuk terus memberikan peningkatan pelayanan kepada para pemohon KI khususnya di bidang paten. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan paten secara online melalui dgip.go.id.

“Paten merupakan hak yang diberikan oleh negara terhadap invensi di bidang teknologi kepada inventor dalam jangka waktu tertentu. Dimana hak ini melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa izin,” ujar Analis KI Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Ahlul Fajri Yani seperti dilansir situs DJKI.

Menurutnya, sebelum mengajukan permohonan paten, pemohon harus mengetahui beberapa prinsip dalam pelindungan paten, yaitu first to file yang memberikan hak kepada pemohon yang pertama kali mendaftarkan. Pemohon juga harus mencari informasi paten yang berisi informasi paling terkini dari paten yang akan diajukannya terlebih dahulu. Informasi ini disediakan berbayar maupun tidak berbayar melalui pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI).

“Pemeriksaan di paten bersifat universal dimana dokumen yang diperiksa akan dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia. Namun, pelindungannya teritorial hanya dilindungi di tempat paten tersebut didaftarkan. Kemudian pemilik paten wajib membayar biaya tahunan setelah patennya granted atau didaftar,” terang Ahlul.

“Nah yang perlu digarisbawahi adalah paten ini bersifat konstitutif, dimana paten wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pelindungannya. Hal ini berbeda ya dengan hak cipta yang sifatnya deklaratif, haknya muncul setelah karyanya diumumkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahlul menyampaikan bahwa dalam mengajukan permohonan paten, pemohon harus mampu menuangkan spesifikasi produknya dalam dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari deskripsi, klaim, abstrak, serta gambar (dokumen terpisah) dalam betuk pdf dan format yang sudah ditentukan dari DJKI.

Tags:

Berita Terkait