MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan
Utama

MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan

Pemohon berharap agar pemerintah segera mencabut ketentuan yang dibatalkan MA tersebut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Johan, Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham ini merupakan pasal krusial yang berpotensi mengganggu profesi advokat. Sebab, seolah-olah kedua pasal ini ingin mengambil alih profesi advokat. “Saat ini MA telah memutus Pasal 11 dan 12 bertentangan dengan UU Advokat, maka para advokat Indonesia pastinya berharap agar pemerintah segera mencabut ketentuan ini. Dan tidak menafsirkan di luar apa yang telah diputus MA bahwa paralegal tidak dapat sejajar dengan advokat,” tegasnya.

 

Dia berharap adanya putusan MA ini, pemerintah tidak sembarangan membuat peraturan-peraturan yang dapat menimbulkan tumpang tindih (bertentangan) dengan peraturan yang lebih tinggi. “(Seharusnya) kalau mau membuat produk-produk hukum seperti ini harus melibatkan para advokat agar sistem litigasi dalam peradilan tidak kabur,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait