MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan
Utama

MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan

Pemohon berharap agar pemerintah segera mencabut ketentuan yang dibatalkan MA tersebut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangannya, Majelis menilai Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham tersebut memberi ruang dan kewenangan bagi paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Karenanya, ketentuan itu dapat dimaknai paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, bukan hanya sebatas mendampingi atau membantu advokat.

 

Menurut Majelis, mengenai siapa yang dapat beracara dalam proses persidangan telah diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 31 UU Advokat. “Hanya advokat yang telah bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan,” demikian alasan majelis dalam putusannya.

 

Selain bertentangan dengan UU Advokat, materi muatan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham ini melanggar asas lex superior derogate legi inferior. Tak hanya itu, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Sehingga, Pasal 11 dan Pasal 12 harus dibatalkan,” tegas Majelis.

 

Terkait permohonan mengenai Pasal 4 huruf c Permenkumham tersebut yang berbunyi “memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat,” dan huruf b berbunyi “berusia paling rendah 18 tahun,” serta Pasal 7 huruf c yang berbunyi “pelatihan dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum,” tidak dikabulkan oleh MA.

 

Alasan Majelis, Pasal 4 huruf b dan c serta Pasal 7 ayat (1) huruf c tidak melanggar asas lex superior derogate legi inferior dan tidak bertentangan dengan UU Advokat. Sebab, paralegal melaksanakan fungsi “membantu” tugas-tugas legal yang dilakukan advokat dan syarat-syarat dan penyelenggaraan pelatihannya tidak sama dengan advokat.

 

Karenanya, paralegal sebagai pelaksana fungsi membantu advokat, syarat termasuk usia dan pengetahuan serta penyelenggaraan pelatihannya tidak bertentangan dengan UU Advokat. “Karena paralegal tidak melaksanakan fungsi advokat, tetapi membantu advokat,” tegasnya.

 

Sangat tepat

Menanggapi putusan ini, salah satu pemohon, Johan Imanuel mengapresiasi putusan MA ini. “Putusan ini sudah sangat tepat dan menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Bagaimanapun paralegal tidak dapat berdiri sendiri dan hanya berfungsi membantu advokat,” kata Johan kepada Hukumonline, Jakarta, Rabu, (4/7/2018).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait