Ini Mekanisme Pengisian Kursi Wagub DKI yang Kosong Sesuai Aturan Perundang-undangan
Berita

Ini Mekanisme Pengisian Kursi Wagub DKI yang Kosong Sesuai Aturan Perundang-undangan

Pergantian dipilih oleh DPRD atas usul Parpol pengusung. Sebenarnya, Sandiaga Uno tidak wajib mundur, tapi wajib cuti ketika memutuskan menjadi bakal cawapres.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: MK ‘Kandaskan’ 24 Permohonan Sengketa Pilkada)

 

Kapuspen Kemendagri Bahtiar juga menjelaskan perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU No.1 Tahun 2015 dan PP No.102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

 

“Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur,” terang Bahtiar.

 

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

 

“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No.10/2016,” pungkas Bahtiar.

 

Tidak Harus Mundur

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak harus mundur dari jabatannya apabila dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

 

Bahtiar menjelaskan, soal permintaan izin capres-cawapres serta cuti kampanye pemilu, tata cara pengunduran diri calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Capres dan Cawapres diatur pada Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2018.

 

“Dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32 disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (10/8) lalu.

Tags:

Berita Terkait