Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window
Berita

Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window

Mulai dari dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

RED
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window
Hukumonline

Akhir mei lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW). Tujuan penandatangan, untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional, sehingga perlu pengintegrasian sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor/impor.

 

“Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Senin (11/6).

 

Dalam Perpres disebutkan, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. Dokumen-dokumen tersebut disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.

 

Untuk memudahkan penggunaan SINSW sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disediakan portal yang dibuat dalam bahasa Indonesia, dan dalam hal terdapat kebutuhan dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. “Portal sebagaimana dimaksud menggunakan nama domain www.insw.go.id,” bunyi Pasal Pasal 4 ayat (4) Perpres ini.

 

Menurut Perpres ini, untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW harus memiliki Hak Akses yang diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. “Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW,” tegas Pasal 7 Perpres ini.

 

Sementara di pasal berikutnya disebutkan, pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki. Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW, menurut Perpres ini, menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri. Elemen data sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar yang ditetapkan Menteri, dan harus digunakan oleh Pengguna SINSW.

 

Ditegaskan juga dalam Perpres ini, Pengguna SINSW wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW. Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW, maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait