Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window
Berita

Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window

Mulai dari dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, menurut Perpres ini, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan untuk penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan peraturan menteri. Untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.

 

“Penggunaan layanan SINSW sebagaimana dimaksud dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

 

Baca:

 

Dewan Pengarah

Dalam Perpres ini juga diatur mengenai Dewan Pengarah yang melakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor.

 

Susunan Dewan Pengarah terdiri Menko Perekonomian (Ketua), Menteri Keuangan (Wakil Ketua), Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Pertahanan, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala Bapeten, Kepala BKPM dan Gubernur Bank Indonesia (Anggota).

 

Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, bertugas menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga. Menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplifikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik. Serta, mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.

 

“Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 18 ayat (1) Perpres ini. Sementara untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, menurut Perpres ini, pengelola INSW dan penyelenggaran SINSW memberikan dukungan administrasi dan keuangan.

Tags:

Berita Terkait