Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window
Berita

Ini Dia Jenis Dokumen yang Dilakukan Melalui Indonesia National Single Window

Mulai dari dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Lembaga Nasional Single Window

Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dibentuk Lembaga Nasional Single Window, yang merupakan unit organisasi non eselon yang berkedudukan d bawah dan bertanggung jawab kepada menteri, dan dipimpin oleh kepala.

 

“Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.

 

Susunan organisasi Lembaga Nasional Single Window, menurut Perpres ini, terdiri atas, Kepala, Sekretariat dan Direktorat (paling banyak tiga, dipimpin oleh Direktur). “Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perpres ini.

 

Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di lingkungan Lembaga Nasional Single Window, menurut Perpres ini, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur, menurut Perpres ini, setiap periode paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan. “Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga National Single Window dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal 26 Perpres ini.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Mei 2018 itu.

Tags:

Berita Terkait