ICW Sarankan Presiden Sodorkan 1 Nama Pengganti Firli ke DPR
Terbaru

ICW Sarankan Presiden Sodorkan 1 Nama Pengganti Firli ke DPR

Agar mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua atau lebih calon dengan anggota legislatif. Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur pengganti Firli.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Gedung KPK dan DPR
Ilustrasi Gedung KPK dan DPR

Pemerintah sedang menyiapkan nama pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definitif. Kendati periodesasi komisioner KPK 2019-2023 mengalami perpanjangan yang tak begitu panjang, namun penting menyiapkan syarat khusus pengganti Firli yang mengundurkan diri akibat tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya menyampaikan Jokowi telah memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 129/P/2023 pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. Presiden pun harus memperhatikan kriteria pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.

Merujuk pada mekanisme formal yang diatur dalam Pasal 33 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, presiden akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi tahun 2019 lalu.

Dilihat dari ketentuan tersebut, maka saat ini tersisa empat nama calon, yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Menurutnya, dari keempat nama calon itu terdapat sejumlah catatan yang mesti diperhatikan presiden untuk menentukan siapa yang akan diserahkan kepada DPR.

Pertama, Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan tahun 2019 lalu. Atau, sederhananya, menggunakan metode urut kacang,” ungkap Diky saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Baca juga:

Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya sehingga urutannya yaitu Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara). Kedua, Pasal 33 ayat (2) UU 19/2019 mengisyaratkan calon anggota pengganti dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Tags:

Berita Terkait