ICW Sarankan Presiden Sodorkan 1 Nama Pengganti Firli ke DPR
Terbaru

ICW Sarankan Presiden Sodorkan 1 Nama Pengganti Firli ke DPR

Agar mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua atau lebih calon dengan anggota legislatif. Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur pengganti Firli.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pasal tersebut memberikan sejumlah persyaratan, khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik. Presiden mesti serius memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu. Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar.

”Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” tegasnya.

Ketiga, Diky menyarankan presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR. Langkah itu untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif. Ketiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli saat ini.

Dia menyampaikan masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli. Meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi calon anggota pengganti dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif.

”Selain itu, calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial, mengingat tahun 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, kita memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Surat Presiden terkait pengganti mantan pimpinan KPK Firli Bahuri akan segera dikirimkan ke DPR.

”Seperti yang disampaikan Presiden tanggal 30 Desember 2023 kemarin, masih dalam proses, jadi nanti setelah proses ini selesai segera akan disampaikan ke DPR,” ujarnya, Jumat (5/1/2024) dikutip dari laman Antara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait