Eksekusi Mati, Momentum Perkuat Diplomasi TKI di Luar Negeri
Berita

Eksekusi Mati, Momentum Perkuat Diplomasi TKI di Luar Negeri

Karena dalam kasus ini posisi tawar Indonesia dipandang lemah. Karena itu, pemerintah agar lebih memperkuat diplomasi dan komunikasi serta perlindungan dalam penempatan TKI di luar negeri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kerja-kerja pemerintah ke depan perlu pembenahan sistem penempatan pekerja migran di negara luar. Pemerintah mesti serius terhadap penanganan, pengawasan, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di negara lain,” tutur Saleh.

 

Politisi Partai Amanat Nasional ini mewanti-wanti pemerintah agar lebih memperkuat diplomasi dan komunikasi serta perlindungan dalam penempatan TKI di luar negeri. Begitu pula dengan pendampingan dan advokasi hukum terhadap TKI yang tersandung kasus hukum mesti diupayakan secara maksimal. “Ini kasus kesekian kalinya. Indikasi penempatan dan pendampingan pekerja tidak efektif,” kata dia.

 

Masih lemah

Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Hanif Dhakiri mengakui perlindungan TKI di luar negeri masih lemah. Meski terdapat kekurangan di sana-sini, kata Hanif, pemerintah terus berupaya keras dan mengoptimalkan pengawasan dan pemberian perlindungan TKI secara optimal. Menurutnya, kasus yang menimpa Zaini Misrin, pemerintah telah berupaya keras melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. Namun sistem hukum yang berbeda dan berlaku di Arab Saudi mesti tetap dihormati.

 

“Pemerintah bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa kekurangan di sana–sini dan kita masih membutuhkan kritik untuk meningkatkan kualitas dari perlindungan TKI kita,” ujarnya.

 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Iqbal mengatakan kasus yang menimpa Zaini sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2008. Namun mengalami penundaaan dan berkekuatan hukum tetap pada 2016. Pihak Kemenlu seharusnya mengetahui proses eksekusi. Sebab, Presiden Jokowi pernah membahas soal Zaini secara empat mata dengan Raja Salman bin Abdulaziz al Saud.

 

Karena itu, periode 2015-2016 tidak dilakukan eksekusi. Padahal di akhir 2016, kata Iqbal, pemerintah Arab Saudi dijadwalkan melakukan eksekusi. Presiden Jokowi tak berhenti berusaha. Menurutnya, Jokowi melayangkan kembali surat ke Raja Salman, dan berujung penundaan eksekusi selama 6 bulan pada Mei 2017. Bahkan, Raja Salman mempersilakan Zaini mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

 

“Jadi jangankan kami yang menangani di lapangan, bahkan presiden tahu tahap demi tahap peristiwa itu. Yang kita kaget adalah eksekusinya itu tanpa pemberitahauan,” sesalnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait