Eksekusi Mati, Momentum Perkuat Diplomasi TKI di Luar Negeri
Berita

Eksekusi Mati, Momentum Perkuat Diplomasi TKI di Luar Negeri

Karena dalam kasus ini posisi tawar Indonesia dipandang lemah. Karena itu, pemerintah agar lebih memperkuat diplomasi dan komunikasi serta perlindungan dalam penempatan TKI di luar negeri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

20 TKI terancam hukuman mati

Menaker Hanif mengungkapkan masih terdapat 20 TKI yang terancam hukuman mati. Pemerintah terus berupaya membebaskan TKI yang tersandung kasus hukum dari jerat hukuman mati di Arab Saudi. Menurutnya, periode 2011-2018 terdapat 102 kasus TKI yang terancam hukuman mati. Sementara 79 kasus diantaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. Namun, terdapat 3 TKI diantaranya yang dieksekusi mati di Saudi.

 

“20 TKI sedang proses upaya (pembebasan, red). Jadi pemerintah melakukan langkah maksimal. Bahkan, dalam kasus Zaini Misrin langkah pemerintah sudah extra ordinary. Sebab, kali pertama pihaknya telah mengajukan PK dari putusan yang sudah inkrach di tingkat kasasi. Terhadap kasus yang masih tersisa bakal ditangani pemerintah sebagai garda terdepan Kemenlu, Kemenaker dan BNPT,” lanjut Hanif.

 

Menurutnya, dari 20 TKI yang terancam hukuman mati, 15 diantaranya tersandung kasus pembunuhan. Sementara 5 lainnya kasus sihir. Yang pasti, seluruh upaya bakal ditempuh pemerintah dengan melakukan pendekatan dan pendampingan hukum. Termasuk langkah-langkah nondiplomasi dengan meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, dan meminta jasa tokoh di Arab Saudi.

 

Iqbal menambahkan dari 20 TKI, 18 diantaranya masih dalam tahap proses upaya hukum. Mulai upaya banding banding, kasasi, bahkan ada yang diajukan PK. Ia berharap 18 orang TKI yang sedang mengajukan proses upaya hukum dapat terbebas dari jerat hukuman mati. “Kalau kasus ini bisa dimaafkan oleh raja, kemungkinan besar masih bisa dibebaskan. Tapi yang pembunuhan ini sudah didampingi sejak awal, sehingga kita punya semua datanya,” katanya.

 

Sekedar diketahui, pemerintah Arab Saudi melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, Minggu (18/3) kemarin. Pria yang merantau ke Arab Saudi  sejak 1992 silam, bekerja sebagai sopir. Pertengahan Juli 2004, Misrin ditahan atas tuduhan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindi. Zaini Misrin diganjar hukuman mati oleh pengadilan setempat pada pertengahan November 2008.

Tags:

Berita Terkait