DPR Minta Telkomsel Transparan
Berita

DPR Minta Telkomsel Transparan

Dewan meyakini ada keterlibatan internal dalam kasus pailit Telkomsel.

FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Minta Telkomsel Transparan
Hukumonline

Persoalan hukum yang membelit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menjadi perhatian DPR khususnya Komisi VI. Selain merupakan salah satu perusahaan milik BUMN, perhatian DPR tertuju ke persoalan transparansi Telkomsel. DPR menilai, Telkomsel dan pemerintah kurang transparan soal kemungkinan terlibatnya orang dalam dalam kasus pailit Telkomsel, serta anak perusahaan yang dimiliki oleh Telkomsel.

Anggota Komisi VI DPR, Imron, menuding ada keterlibatan orang dalam atau anak perusahaan Telkomsel. Ia meminta masalah ini diperjelas. “Telkomsel harus transparan dalam mengungkap keterlibatan pihak internal, terus terang saja apakah sudah ditemukan jenis kelaminnya. Saya juga capek membela Telkomsel bila tidak terbuka kepada kami,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Senayan Jakarta, Rabu (06/3).

Imron beralasan ada perjanjian Telkomsel dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI) padahal perusahaan terakhir diduga belum lama dibentuk dan minim pengalaman. Perusahaan inilah yang akhirnya mengajukan Telkomsel pailit. Telkomsel diminta melakukan pemeriksaan internal. Jika hasil pemeriksaan sudah ada, DPR meminta agar nama-nama yang terlibat segera disampaikan.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrat Ida Ria S juga berpendapat seharusnya Kementerian BUMN memiliki konsep baru agar perusahaan BUMN tak lagi tergelincir pada persoalan yang tidak penting. Selain itu, keterbukaan antara Telkomsel dan pemerintah mengenai keberadaan anak perusahaan juga harus dipaparkan. “Jangan sampai anak perusahaan yang bikin masalah karena tidak transparan,” kata Ida.

Ditemui usai RPDU, Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap beberapa orang yang mengurus proses kerja sama dengan PJI. Tetapi ia menegaskan, pihaknya belum menemukan keterlibatan internal dengan kasus pailit Telkomsel.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan internal, tetapi tidak menemukan kejanggalan,” kata Alex kepada hukumonline.

Menurutnya, pihak-pihak yang telah diperiksa oleh Telkomsel sudah melakukan proses kerja sama dengan PJI sesuai standar dari Telkomsel. Lagipula, untuk melacak pihak yang mungkin terlibat tidak susah. Pasalnya, yang mengurusi persoalan kerja sama hanya beberapa orang saja. “Gampang kalau mau melacak karena yang mengurusi kerja sama dengan PJI itu orangnya jelas dan hanya beberapa saja,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait