Eks Kurator Telkomsel Siapkan Upaya Eksekusi
Berita

Eks Kurator Telkomsel Siapkan Upaya Eksekusi

Peraturan Menteri tentang fee kurator untuk melindungi aset-aset negara.

HRS
Bacaan 2 Menit
Eks kurator Telkomsel, Feri S Samad. Foto: YOZ
Eks kurator Telkomsel, Feri S Samad. Foto: YOZ

Feri S. Samad, eks kurator kepailitan Telkomsel, mengaku sedang menyiapkan upaya hukum agar fee kurator yang telah ditetapkan pengadilan segera dieksekusi. Selama ini musyawarah kurator dan Telkomsel yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah ternyata tidak menemukan titik temu.

Feri malah mempersoalkan langkah hukum yang masih terus dilakukan Telkomsel. Termasuk langkah menyurati Ketua Mahkamah Agung. Kemarin, Komisi VI DPR juga mendengar paparan Telkomsel. Anggota DPR meminta Telkomsel melaporkan majelis hakim perkara itu ke Komisi Yudisial. Langkah hukum perlawanan terhadap penetapan imbalan kurator, kata Feri, tak dikenal dalam Pasal 91 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ia tetap meminta Telkomsel membayar fee kurator yang telah ditetapkan pengadilan. Kalaupun ada upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas penetapan fee kurator, seharusnya upaya hukum itu tak menghalangi eksekusi. Telkomsel memang akhirnya lolos dari pailit di tingkat kasasi. Di tengah penyelesaian kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengeluarkan regulasi baru, Permen No. 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus.

Feri menuding ada kepentingan Amir Syamsudin atas terbitnya beleid baru fee kurator. Namun Joko Santoso, Kasubdit Balai Harta Peninggalan Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, membantah tudingan Feri. Peraturan Menteri itu lahir bukan karena kepentingan pribadi, melainkan untuk merespon pengaduan masyarakat atas persoalan fee kurator. Salah satunya dalam kasus Telkomsel.

Ditegaskan Joko, Kementerian Hukum dan HAM juga harus melindungi aset-aset negara, dalam hal ini aset Badan Usaha Milik Negara. "Kementerian melihat Permenkumham ini sangat krusial untuk lahir," ucapnya dalam sebuah diskusi hukumonline di Jakarta, Rabu (06/3).

Joko tak menjelaskan hal krusial dimaksud. Namun ia membenarkan proses penyusunan beleid itu singkat.

Meskipun menilai ada cacat yuridisnya, kurator Jamaslin Purba juga tak melihat kepentingan pribadi dalam proses lahirnya Permenkumham No. 01 Tahun 2013. Ia lebih melihat pada munculnya kasus Telkomsel. "Melihat dari waktu pembuatannya, patut diduga ini karena kasus Telkomsel. Kalau tidak, peraturan ini mungkin tidak akan diubah," ujarnya, Rabu (o6/3).

Tags:

Berita Terkait