10 Artikel Klinik Terpopuler: Dari Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen Hingga Pilpres Putaran Kedua
Terbaru

10 Artikel Klinik Terpopuler: Dari Unsur-unsur Pemalsuan Dokumen Hingga Pilpres Putaran Kedua

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Klinik Hukumonline tak pernah berhenti menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTubejuga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari unsur-unsur pemalsuan dokumen hingga tahapan pilpres putaran kedua. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen

Untuk menjerat pemalsu dokumen, berikut ini unsur-unsur pasal pemalsuan dokumen yang harus dipenuhi berdasarkan bunyi Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023.

  1. Tahapan Pelaksanaan Pilpres Putaran Kedua Periode 2024-2029

Pasca debat capres dan cawapres, survei masih belum ada yang menunjukan lebih dari 50%, sehingga bisa jadi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) periode 2024-2029 berlangsung pilpres dua putaran. Berikut tahapannya.

  1. Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

Dalam suatu PT, terdapat yang namanya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Cari tahu apa beda ketiga modal tersebut di artikel ini.

  1. Bunyi Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan

Pasal perzinaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 284 yang mana ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait