Pejalan kaki diperbolehkan menyeberang jalan tidak pada tempatnya dengan memperhatikan keselamatan ...
Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan pasal mana yang digunakan untuk menuntut pelaku. ...
Sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) tidak berlaku terhadap pen...
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenal sanksi pidana...
Menaiki sepeda yang ditarik dengan mobil dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan termas...
Dengan jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peratur...
Penggunaan GPS dinilai dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat dipidana menuru...
Dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000...