Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnyayang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu 24 Juli 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, akan kami paparkan sejumah ketentuan menyeberang jalan sebagaimana dimuat dalam UU LLAJ. Umumnya, orang yang menyeberang jalan adalah para pejalan kaki. Kemudian, jika didefinisikan, pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas.[1]
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki
Sebagai pengguna jalan atau orang orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas,[2] pejalan kaki memiliki sejumlah hak, di antaranya:
- berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain;[3]
- berhak untuk mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan;[4] dan
- berhak memilih tempat penyeberangan jika fasilitas penyeberangan belum tersedia.[5]
Selain memiliki sejumlah hak, para pejalan kaki juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, di antaranya:
- menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi;[6]
- menyeberang di tempat yang telah ditentukan;[7]
- jika tidak terdapat penyeberangan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas;[8] dan
- bagi pejalan kaki penyandang cacat, harus mengenakan tanda khusus dan mudah dikenali pengguna jalan lainnya.[9]
Hukum Menyeberang Jalan di Indonesia
Berdasarkan hak dan kewajiban pejalan kaki sebagaimana diterangkan, menyeberang jalan yang sesuai ketentuan hukum adalah melakukan penyeberangan di tempat penyeberangan atau tempat yang telah ditentukan.
Namun, bagaimana jika pejalan kaki tidak menyeberang pada tempatnya? Dalam situasi tertentu, hal ini diperbolehkan sebagai pengecualian.
Pengecualian itu disebutkan dalam Pasal 131 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa dalam hal belum tersedia fasilitas, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Kemudian, juga disebutkan di Pasal 132 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “tempat yang dipilih”, namun yang terpenting ialah pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan (termasuk dirinya dan orang lain) dan kelancaran lalu lintas.
Hukum Menyeberang Tidak Pada Tempatnya
Secara eksplisit UU LLAJ tidak mengatur sanksi apabila pejalan kaki menyeberang tidak pada tempatnya atau jika pejalan kaki tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menyeberang di tempat yang telah dikecualikan.
Namun menurut hemat kami, terhadap pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya atau menyeberang di tempat yang dikecualikan dengan tidak memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat dianggap mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau dalam hal ini lalu lintas secara umum.[10]
Adapun sanksi bagi yang menyebabkan gangguan fungsi jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[11]
Baca juga: Melihat Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelanggar dan Kejahatan Lalu Lintas
Demikian jawaban dari kami terkait hukum menyeberang jalan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
[3] Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ
[4] Pasal 131 ayat (2) UU LLAJ
[5] Pasal 131 ayat (3) UU LLAJ
[6] Pasal 132 ayat (1) huruf a UU LLAJ
[7] Pasal 132 ayat (1) huruf b UU LLAJ
[8] Pasal 132 ayat (2) UU LLAJ
[9] Pasal 132 ayat (3) UU LLAJ
[10] Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ
[11] Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ