Dakwaan Budi Mulya Fokus ke PMH dan Penyalahgunaan Kewenangan
Berita

Dakwaan Budi Mulya Fokus ke PMH dan Penyalahgunaan Kewenangan

Banyak komunikasi informal yang akan diungkap dalam dakwaan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: SGP
KPK memfokuskan dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya pada indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Perbuatan Budi tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain, korporasi, serta merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, surat dakwaan Budi yang kurang lebih berjumlah 180 halaman itu, disusun secara kumulatif subsidairitas. Ada dua perbuatan pidana. Pertama, dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP). Kedua, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hasil penghitungan kerugian negara sudah diserahkan BPK ke KPK 24 Desember 2013 lalu. Kerugian negara didasarkan hasil penyidikan dan koordinasi BPK. “Apabila digabungkan, kerugian negara mencapai Rp7 triliun. Kami menggunakan penghitungan hasil koordinasi dengan BPK, tapi konstruksinya dirumuskan KPK,” kata Bambang, Rabu (5/3).

Ia melanjutkan, penuntut umum mengkonstruksikan perbuatan Budi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Budi didakwa bersama-sama dengan sekitar lima atau enam orang lainnya. Banyak nama yang disebut dalam dakwaan Budi. Namun, Bambang enggan merinci, siapa saja pihak yang didakwa bersama-sama Budi.

Lantas, apakah Budi juga didakwa bersama-sama mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bambang mempersilakan untuk mengikuti persidangan Budi. “Nanti silakan lihat surat dakwaan. Pokoknya lima atau enam orang yang berkaitan dengan rekan kerjanya BM (Budi Mulya),” ujarnya.

Terkait dengan kemungkinan pihak yang didakwa bersama-sama Budi juga akan dijadikan tersangka, Bambang mengaku KPK belum membuka penyelidikan baru. KPK masih konsentrasi dengan Budi. Apabila dalam proses persidangan terungkap fakta baru, tidak tertutup kemungkinan kasus Century akan dikembangkan.

Untuk mendukung pembuktian perkara Budi, penuntut umum sudah menyiapkan 120 saksi dan 10 ahli. Bambang tidak mengetahui, apakah semua saksi tersebut akan dihadirkan ke persidangan. Ia menyerahkan semuanya kepada penuntut umum dan majelis hakim. Penuntut umum diberi keleluasaan menyusun strategi penuntutan.

Bambang menyatakan, banyak informasi penting berupa komunikasi-komunikasi informal yang belum pernah diketahui publik. Sejauh ini, publik hanya mengikuti perkembangan rapat Timwas Century di DPR. Padahal, banyak hasil penggeledahan yang belum diungkap. Hal itu merupakan bagian penting dalam mengungkap kasus Century secara utuh.

“Seperti, mengenai bagaimana sebuah aturan atau kebijakan FPJP dirumuskan. Ketika FPJP diputuskan, apakah syarat-syarat yang menjadi dasar dipenuhi. Setelah FPJP diberikan, sudah ada due diligence apa belum. Terus, apakah sudah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kriteria dikeluarkan FPJP atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya, Luhut MP Pangaribuan selaku Pengacara Budi Mulya memastikan kliennya siap menghadapi dakwaan penuntut umum. “Posisi Budi Mulya sebagai anggota sependapat dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. FPJP suatu kewajiban hukum karena situasi abnormal ketika itu. Itu akan disampaikan nanti,” katanya kepada hukumonline, Senin (3/3).

Luhut menjelaskan, FPJP merupakan salah satu kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan undang-undang kepada BI. Pemberian FPJP dilakukan untuk mengimplementasikan fungsi BI sebagai bank sentral. Sebagai jaring pengamanan sistem keuangan, BI berfungsi sebagai lender of the last resort (LoLR).

BI berfungsi mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi BI sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.

Pada kondisi normal, menurut Luhut, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer, tapi masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya, BI bahkan harus menjalankan fungsinya sebagai LoLR untuk mengatasi krisis.

Luhut melanjutkan, pemberian FPJP ditentukan oleh BI sebagai lembaga. Pemberian FPJP harus melalui RDG BI. “Intinya, FPJP merupakan instrumen bank sentral dalam menghadapi situasi tidak normal atau krisis berdasarkan undang-undang. Jadi, pemberian FPJP bukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sementara, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, bukan merupakan kewenangan BI. Luhut menambahkan, kewenangan untuk menentukan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak berada di BI, melainkan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Tags:

Berita Terkait