Timwas Minta Polri Hadirkan Budi Mulya
Berita

Timwas Minta Polri Hadirkan Budi Mulya

Setelah beberapa kali mangkir dipanggil DPR.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Timwas Minta Polri Hadirkan Budi Mulya
Hukumonline

Setelah mangkir dari pangilan Tim Pengawas (Timwas) kasus Century sebanyak tiga kali, tersangka Budi Mulya direncanakan akan dipanggil paksa pada masa sidang DPR berikutnya, di penghujung November mendatang. Kesepakatan itu setelah Timwas melakukan rapat tertutup dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Iya tadi rapat menyamakan persepsi dengan Polri, dan akan memanggil paksa pada masa sidang berikutnya, November mendatang. Tadi kesimpulannya meminta Kapolri memanggil paksa,” ujar anggota Timwas Century, Indra di Gedung DPR, Rabu (23/10).

Sedianya Budi Mulya hadir untuk dikonfrontir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular. Namun lantaran hanya Robert yang hadir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3),  DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui Polri.

Budi Mulya mangkir pada pemanggilan pertama, 29 September 2013. Budi beralasan dalam surat yang dikirimkan ke Timwas mengatakan statusnya sebagai tersangka itu riskan diminta keterangan selain dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu Budi meminta semua pihak meminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam suratnya, Budi Mulya keukeuh enggan hadir dengan berlindung pada Pasal 3 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyebutkan,“Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Indonesia Tahun 1945”.

Dikatakan Indra, dalam memanggil paksa, DPR berlandaskan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pasal 2 menyebutkan, “Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat wajib memenui permintaan DPR sebagaimana di maksud ayat (1). Sedangkan Pasal 3 menyebutkan, “Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Indra yang anggota Komisi IX itu lebih lanjut menuturkan pemanggilan terhadap Budi Mulya penting dilakukan Timwas Century. Pasalnya banyak hal yang harus digali dari Budi Mulya yang kala itu menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPW era Gubernur Bank Indonesia dijabat Boediono –kini Wakil Presiden-. Menurutnya, Budi merupakan bagian dari pihak yang mengetahui terbitnya kebijakan dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. “Dan ini sangat penting bagi kita, dan tidak ada tawar menawar lagi, Budi Mulya harus hadir di Timwas,” ujarnya.

Lebih jauh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, masa transisi di tubuh Polri diharapkan menjadi angin segar atas terpilihnya Komjen Sutarman menjadi Kapolri. Besar harapan Timwas terhadap Kapolri Sutarman membuat gebrakan dalam ikut serta membongkar kasus Century yang sudah ‘berulang tahun’. “Mudah-mudahan Kapolri yang baru punya komitmen progresif dalam berkomunikasi dengan DPR, termasuk menuntakan kasus Century ini,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait