Timwas Century Panggil Ulang Budi Mulya
Berita

Timwas Century Panggil Ulang Budi Mulya

Berdalih dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan menghormati proses hukum yang berjalan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Timwas Century Panggil Ulang Budi Mulya
Hukumonline

Tersangka dugaan korupsi dana talangan PT Bank Century Tbk, Budi Mulya tak datang memenuhi undangan Tim Pengawas (Timwas) Century. Dia tak datang dengan alasan statusnya sebagai tersangka itu riskan dimintakan keterangan selain dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu Budi meminta semua pihak meminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Demikian isi surat ketidakhadiran Budi Mulya saat dibacakan pimpinan rapat, Priyo Budi Santosa di ruang rapat Timwas di Gedung DPR, Rabu (25/9).

Dalam suratnya, kata Priyo, Budi Mulya bersikukuh enggan hadir dengan merujuk pada Pasal 3 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyebutkan, “Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Indonesia Tahun 1945”.

Menurut Priyo, UUD 1945 jika dijabarkan sedemikian luas, termasuk kewenangan DPR. Menurutnya Timwas bekerja dalam rangka menjalankan pengawasan konstitusi. Timwas berharap Budi Mulya dapat hadir pada panggilan berikutnya, Rabu (2/10). Namun jika mangkir, Timwas sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pemanggilan paksa. Cuma Priyo berharap panggilan paksa tidak terjadi.

Anggota Timwas Fahri Hamzah menilai tindakan Timwas bukan tindakan intervensi hukum. Tapi pengawasan akan jalannya proses hukum. Timwas mendorong agar kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun Bank Century segera rampungkarena terjadi sejak 2009. “Kita tidak mengganggu proses hukum, justru mau mempercepat. Dia kan korban, sudah tersangka tapi belum ditahan,” ujarnya.

Anggota Timwas lainnya Nur Yasin menambahkan perlu dicarikan jalan tengah agar Budi Mulya berani mengungkap peristiwa dan kronologi sebenarnya kasus Century. Lagi pula Budi Mulya kala itu menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPW. Ia berharap Budi Mulya tidak mangkir seperti halnya pada pemanggilan kali ini.

Chairuman Harahap, anggota Timwas dari Fraksi Golkar berpandangan serupa. Menurutnya Timwas tak perlu ragu melakukan pemanggilan terhadap Budi Mulya. Selain penyidikan yang berjalan di KPK, tak ada salahnya Timwas meminta penjelasan lebih gamblang seputar peristiwa Century yang menyetujui FPJP kepada Bank Century.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait