TPI Tetap Permasalahkan Kewenangan Kurator
Berita

TPI Tetap Permasalahkan Kewenangan Kurator

Meski putusan kasasi membatalkan pailit Televisi Pendidikan Indonesia, tapi Direktur TPI tetap mempersoalkan kewenangan kurator ke Mahkamah Konstitusi. “Ini bukan hanya untuk TPI”.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
TPI Tetap Permasalahkan Kewenangan Kurator
Hukumonline

Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis kasasi terhadap kasus kepailitan yang menimpa Televisi Pendidikan Indonesia. Televisi yang bergenre dangdut itu tak jadi pailit setelah majelis kasasi membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski telah tidak lagi dinyatakan pailit, TPI masih mempersoalkan kewenangan kurator dalam mengurus harta pailit.  

 

Dua Direktur TPI -Ruby Pandjaitan dan Erwin Richard Andersen-, sebelumnya, mengajukan permohonan pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan kurator langsung bekerja setelah putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal masih ada upaya hukum, seperti kasasi, yang diajukan oleh para pihak. 

 

Pasal 16 ayat (1) berbunyi “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi dan peninjauan kembali'.

 

Permohonan pengujian UU Kepailitan ini memang diajukan jauh sebelum putusan kasasi itu diucapkan. Bahkan, ketika pengacara TPI menyerahkan berkas perbaikan permohonan usai sidang perdana, status TPI masih pailit. Perbaikan permohonan ini juga diserahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung itu.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Chudry Sitompul mengatakan kliennya tetap meneruskan permohonan ini. “Ini bukan hanya untuk TPI. Tapi untuk kasus-kasus kepailitan lain di masa depan,” jelasnya. Ia mengatakan dari segi konsep, tidak tepat bila kurator bisa langsung bekerja tanpa menunggu putusan yang inkracht.

 

Bahkan, lanjut Chudry, kasus kepailitan TPI ini menjadi contoh yang tepat. Ia menyayangkan kurator yang sudah mengotak-atik urusan manajemen TPI dengan alasan menjaga harta pailit padahal setelah itu TPI tidak jadi dinyatakan pailit. “Putusan kemarin belum berkekuatan tetap tapi kurator sudah bertindak,” ujarnya. Ia mengatakan seharusnya kurator bekerja setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait