Hakim Pailitkan Televisi Pendidikan Indonesia
Utama

Hakim Pailitkan Televisi Pendidikan Indonesia

Majelis hakim menilai TPI memiliki lebih dari dua kreditur. Pembuktian pailit dapat dilakukan secara sederhana. Akibatnya, perusahaan pengelola stasiun televisi pendidikan itu dipailitkan. TPI bersiap kasasi.

Mon
Bacaan 2 Menit
TPI
TPI

Setelah dua kali dimohonkan pailit, akhirnya PT Televisi Pendidikan Indonesia dinyatakan pailit. Putusan pailit itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Maryana, Rabu (14/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Permohonan pailit berdasarkan hukum dapat dikabulkan,”  kata Maryana saat membacakan putusan.

 

Dalam putusan perkara No. 52/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST itu majelis hakim mengangkat dua kurator untuk mengurus harta pailit TPI. Yakni, Safitri H. Saptogino dan William Edward Daniel. Hakim yang akan mengawasi proses kepailian adalah Nani Indrawati.

 

Majelis hakim menilai Crown Capital Global Limited terbukti sebagai kreditur dari TPI karena memiliki Subordinated Bones Purchase Agreement (obligasi) senilai AS$53 juta dolar. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Obligasi itu berbentuk obligasi atas unjuk sehingga siapapun yang membawa dan menunjukan surat utang itu dapat mengajukan tagihan.

 

Namun ketika jatuh tempo, TPI tak jua melunasi utang obligasi. Pemohon lalu mengirimkan dua kali somasi agar televisi pendidikan itu melaksanakan kewajiban. Menurut pemohon pailit, hasilnya masih nihil, TPI masih membandel. Walhasil, pemohon lalu mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Menurut majelis utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini. Hal itu mengacu dari laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 1999 hutang belum dilunasi. Begitupula dalam laporan keuangan tahun buku 2000, due diligence 1 Januari 2000 hingga 30 Juni 2000, serta laporan keuangan 31 Desember 2005. Dalam laporan keuangan itu disebutkan TPI memiliki utang obligasi sebesar AS$53 juta dolar.

 

Dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008, utang obligasi itu tak tercantum lagi. Meski demikian majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Menurut majelis apakah utang itu dihapuskan atau dihilangkan dari laporan keuangan menjadi urusan administrasi internal TPI.

Tags:

Berita Terkait