Pihak terlapor seharusnya diberi kesempatan untuk mendapatkan salinan atau memeriksa berkas perkara untuk keperluan pembelaan saat perkara dilimpahkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Ketentuan ini secara jelas tercantum dalam hukum acara pidana saat terdakwa mempunyai hak untuk mendapatkan salinan berkas perkara yang menjadi dasar adanya surat dakwaan untuk keperluan pembelaan pada persidangan. Namun, ketentuan ini tidak terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 1/2019 tersebut. Bahkan, sebagian hak terlapor yang diatur dalam aturan lama dihapus.
“Menurut saya, ini merupakan kemunduran dari segi hukum acara. Kalau pun dalam berkas perkara terdapat dokumen rahasia, seharusnya tidak menghalangi Terlapor untuk memeriksa dokumen lain untuk keperluan pembelaan,” jelas Asep.
Hal tersebut dianggap merupakan problem klasik yang terjadi hingga saat ini karena acces to justice atau hak atas akses informasi masyarakat untuk keperluan pembelaan tidak difasilitasi. Menurutnya, transparansi tersebut merupakan isu krusial sejak lama karena seringkali investigator tidak terbuka terhadap semua dokumen atau keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.