Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU
Utama

Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU

Aturan baru ini dianggap lebih memberi kepastian hukum dibandingkan regulasi sebelumnya. Namun, masih terdapat berbagai ketentuan yang masih diperdebatkan dasar hukumnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Asep, kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan. Selain itu, penagihan menggunakan pihak ketiga juga masih belum jelas mekanismenya.

 

“Tindakan penyitaan merupakan tindakan yang mengandung daya/upaya paksa sehingga hanya bisa dilakukan apabila terdapat Persetujuan dari pengadilan. Penagihan melalui pihak ketiga juga kurang jelas dan harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelas Asep.

 

Kemudian, penjelasan bukti petunjuk yang tercantum dalam pasal 57 juga bisa diperdebatkan karena mengarah pada prinsip indirect evidence atau pembuktian tidak langsung. Padahal, pengaturan mengenai bukti petunjuk harus memiliki rujukan hukum.

 

Asep juga menjelaskan prinsip indirect evidence sampai saat ini juga masih perdebatan karena terdapat berbagai perbedaan hasil putusan persidangan. Menurutnya, prinsip indirect evidence terkesan dipaksakan.

 

Selain itu, terdapat juga ketentuan lama yang perlu diperbaiki dalam Peraturan KPPU tersebut seperti kehadiran sidang yang cukup diwakili minimal 1 orang Majelis Komisi. Seharusnya, Asep menilai praktik persidangan ideal seharusnya dihadiri seluruh anggota Majelis Komisi pada tahap-tahap sidang tertentu seperti proses pembuktian

 

“Dalam praktik pengadilan, bahkan pada tahap pembuktian majelis hadir secara lengkap dan kalaupun tidak ada yang hadir ketua majelis meminta persetujuan semua pihak apabila sidang akan tetap dilanjutkan. Saya melihat dalam beberapa hal peraturan baru ini mengacu kepada praktik di pengadilan, dan dalam hal ini praktek di Pengadilan ini seharusnya juga diterapkan,” jelas Asep.

 

Selain itu, terdapat juga saran agar KPPU melakukan perbaikan aturan mengenai persamaan hak antara KPPU dengan terlapor. Menurutnya, perlu terdapat ketentuan mengenai hak-hak terlapor secara lengkap agar due process of law atau perlindungan hak individu dalam proses persidangan  tetap terjaga. 

Tags:

Berita Terkait