Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU
Utama

Yuk, Pahami Aturan Baru Tata Cara Persidangan KPPU

Aturan baru ini dianggap lebih memberi kepastian hukum dibandingkan regulasi sebelumnya. Namun, masih terdapat berbagai ketentuan yang masih diperdebatkan dasar hukumnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, ketentuan perubahan perilaku ini memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang melanggar namun tidak berdampak signifikan terhadap pasar untuk memperbaiki bisnisnya tanpa melalui jalan persidangan.

 

Saya sangat mengapreasiasi adanya ketentuan tersebut karena isu-isu persaingan usaha yang kecil-kecil atau tidak serta belum memberikan dampak signifikan terhadap pasar bisa selesai melalui konsep perubahan perilaku daripada menghabiskan waktu dan biaya bagi semua pihak,” jelas Asep.

 

Dia juga mengomentari tata cara pemanggilan terlapor yang berada di luar negeri. Dalam ketentuan baru ini, KPPU akan mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada terlapor melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) sesuai wilayah tersebut. Asep menilai aturan ini sudah tepat dan memberi kepastian hukum sehubungan pemeriksaan.

 

(Baca: Wajib Patuh, Korporasi Kelapa Sawit Dilarang Kuasai Usaha Kemitraan)

 

Namun, dia menilai tata cara ini berisiko memakan waktu karena perlu koordinasi antara KPPU dengan Kementerian Luar Negeri dalam pemanggilan terlapor tersebut. “Cuma nanti bisa konsekusianya bisa memakan waktu lebih lama sehingga KPPU perlu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri apabila terdapat concern waktu,” jelasnya.

 

Sehubungan prinsip minimum pembuktian, Asep menilai ketentuan tersebut sangat tepat. Namun, dia menekankan agar kecukupan alat bukti tersebut tidak dilihat dari sisi kuantitas saja melainkan kualitas. Sehingga, dua alat bukti yang wajib diajukan harus relevan dengan perkara yang dipersoalkan.

 

“Artinya, kalau pun secara kuantitatif sudah didukung dua alat bukti, akan tetapi apabila dari segi kualitatif dan substansi kedua alat bukti tersebut tidak relevant atau tidak meyakinkan, maka belum memenuhi prinsip minimum pembuktian,” tambahnya.

 

Masih ada dasar hukum yang dipertanyakan

Di sisi lain, aturan baru ini ternyata masih terdapat ketentuan yang perlu diperbaiki dan dipertanyakan dasar hukumnya. Salah satu ketentuan tersebut mengenai kewenangan KPPU menyita perdata dan/atau menagih menggunakan pihak ketiga.

Tags:

Berita Terkait