Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan
Utama

Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan

Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum masih dirasa belum tuntas dalam memberikan perlindungan internal dan kejelasan status hukum soal profesi paralegal.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Soal perekrutan, Surya menjelaskan bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut paralegal. Ada serangkaian kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi paralegal di LBH Medan, seperti harus merupakan orang yang bijak, menonjol di masyarakat, orang yang paham bagaimana mengkonsolidasikan masyarakat serta harus berani. Sederet kriteria dalam merekrut paralegal tersebut dianggap Surya juga merupakan poin penting untuk mengantisipasi kriminalisasi terhadap paralegal.

 

Irsyad Thamrin juga menerangkan selama ia menjabat sebagai direktur LBH Jogjakarta sejak tahun 2005 hingga 2012, ia mengaku tidak pernah ada peristiwa dimana paralegal LBH Yogyakarta dikenakan pasal pidana. Pasalnya, upaya pencegahan terjadinya kriminalisasi terus diupayakan LBH Yogyakarta.

 

“Biasanya kami kasih surat tugas yang mengatasnamakan lembaganya, harus ada mekanisme dan standar operasional prosedurnya juga (SOP). Jadi tidak langsung terjun dan mengaku paralegal,” jelas Irsyad.

 

Tags:

Berita Terkait