Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan
Utama

Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan

Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum masih dirasa belum tuntas dalam memberikan perlindungan internal dan kejelasan status hukum soal profesi paralegal.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, kehadiran Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum dinilai tak cukup tuntas memayungi eksistensi paralegal, masih tersisa pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengatur sistem perumusan kode etik bersama paralegal sebagai sebuah standar baku, bukan sekadar melempar perumusannya pada masing-masing penerima bantuan hukum (PBH).

 

Permasalahannya kemudian, jika kurikulum pendidikan dan pelatihan paralegal sedang digarap oleh YLBHI, lantas bagaimana dengan kode etik paralegal? bagaimana pula konsekuensi pembentukan kode etik tersebut jika diserahkan kepada masing-masing pemberi bantuan hukum?

 

Kriminalisasi Paralegal di Beberapa LBH

Sebelum kasus kriminalisasi paralegal LBH Padang lewat proyek geotherma di Gunung Talang, sebenarnya pernah juga terjadi satu peristiwa kriminalisasi paralegal LBH Padang dalam kasus perkebunan. Namun menurut penjelasan Era, kasus tersebut terhenti di kepolisian karena tidak cukupnya bukti.

 

Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas, menerangkan bahwa kriminalisasi bukan sekadar risiko yang dialami oleh paralegal yang mendampingi masyarakat, namun kriminalisasi sudah menjadi modus yang umum terjadi dalam proses penegakan hukum di negara Indonesia. Namun demikian, berdasarkan pengakuan Haswandi belum pernah terjadi kriminalisasi terhadap paralegal di LBH Makassar, hanya saja kata Haswandi, warga dan aktivis pendamping (mahasiswa) yang bersengketa dengan perusahaan banyak yang di kriminalisasi.

 

“Warga dan aktivis itulah yang kemudian kami ikutkan menjadi peserta pelatihan paralegal untuk mempelajari strategi hukum agar tidak mudah masuk dalam jebakan kriminalisasi,” ujar Haswandi melalui pesan singkat kepada hukumonline Kamis (8/3).

 

(Baca: Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi)

 

Direktur LBH Medan, Surya Adinata, mengaku juga belum pernah mendapati kasus kriminalisasi paralegal di LBH-nya. Artinya, kata Surya, sebelum paralegal tersebut terjun ke lapangan, mereka dibekali dengan hak dan kewajiban mereka dan dijelaskan sampai sejauh mana kewenangan mereka. Pemahaman terkait itulah yang dapat menjadi rambu bagi mereka untuk mengukur sebatas mana mereka bisa menjangkau.

 

“Bila tidak mampu menjangkau barulah kita dampingi secara langsung saat penyuluhan,” ujarnya. 

 

Di samping itu, jelas Surya, LBH Medan juga menekankan komunikasi aktif atas berbagai tindakan yang dilakukan paralegal, sehingga rambu-rambu hukum yang harus dan tidak boleh dilakukan harus terkoordinasi dengan baik. “Karena kalau kita biarkan bisa kacau, karena tidak semua paralegal punya basic hukum,” terang Surya kepada hukumonline, Kamis (8/3).

Tags:

Berita Terkait