Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan
Utama

Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan

Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum masih dirasa belum tuntas dalam memberikan perlindungan internal dan kejelasan status hukum soal profesi paralegal.

CR-25
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Di tengah perbincangan hangat soal keabsahan paralegal, baik berlatar belakang hukum maupun non-hukum dalam memberikan nasehat hukum, tak dapat disangkal betapa besarnya jasa paralegal dalam memberikan pertolongan pertama terhadap permasalahan hukum masyarakat kurang mampu.

 

Tak hanya menjembatani akses keadilan bagi masyarakat, kehadiran dan peran paralegal turut dirasakan dengan adanya perubahan budaya di level struktur melalui pemantauan kinerja birokrasi, badan-badan peradilan dan aparat penegak hukum hingga implementasi hak-hak masyarakat di daerah-daerah dengan konsentrasi eksploitasi sumber daya alam yang tinggi. Sehingga tak heran jika potensi kriminalisasi paralegal dalam menjalankan tugas akan tetap ada, seperti penyuluhan yang berbuntut jerat delik penghasutan, misalnya.

 

Direktur LBH Padang, Era Purnama memaparkan peristiwa terbaru yang menimpa paralegal di LBH-nya, yakni kriminalisasi menggunakan delik penghasutan. Siapa sangka niat baik paralegal memberikan penyuluhan serta memperjuangkan hak dengar pendapat masyarakat Gunung Talang dari sebuah korporasi yang mengerjakan proyek geotherma berbuntut pemidanaan. Jerat pidana yang membelit paralegal LBH Padang tersebut, kata Era, mengandalkan alat bukti berupa surat demonstrasi yang menerangkan posisi paralegal sebagai koordinator lapangan (korlap) dari aksi penolakan ribuan masa di kantor bupati.

 

Menanggapi permasalahan paralegal di LBH Padang tersebut, ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa pada praktiknya penyuluhan hukum memang tidak hanya menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat, tapi menyadarkan masyarakat akan hak-haknya. Setelah masyarakat mengetahui hak-hak mereka, maka merupakan tanggung jawab masyarakat itu sendiri bila muncul tindakan yang ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum saat melakukan aksi merebut hak-haknya.

 

“Para penyuluh atau paralegal tidak dapat dikenakan tuduhan apapun alasannya,” kata Abdul Fickar melalui pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (8/3).

 

Ahli pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, justru menerangkan bahwa selama ia memenuhi unsur penghasutan yang dimuat dalam Pasal 160 KUHP maka paralegal tersebut memang dapat dijerat delik penghasutan. Adapun 3 unsur penghasutan tersebut adalah menghasut supaya melakukan tindak pidana di hadapan umum, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

 

Pasal 160

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

Lebih lanjut dijelaskan Mahmud, apakah paralegal saat menyampaikan penyuluhan tersebut mengeluarkan perkataan yang dapat digolongkan ke dalam unsur-unsur pasal penghasutan? Misalnya, kata Mahmud, menyuruh masa melakukan pembakaran atau perbuatan menyimpang lainnya. Jika kemudian aparat penegak hukum (APH) menemukan bukti permulaan yang cukup, artinya paralegal tersebut memang patut diduga telah melakukan tindak pidana penghasutan.

 

“Jadi itu bukan kriminalisasi, tetapi memang melakukan tindak pidana penghasutan,” kata Mahmud, Kamis (8/3).

 

Lain halnya jika paralegal menyampaikan penyuluhan dengan baik dan kemudian orang salah mengartikan, maka menurut Mahmud ia tidak bisa dipidana. Kembali dicontohkan Mahmud, seperti saat aksi, paralegal tersebut tidak pernah memerintahkan massa untuk melakukan pelanggaran hukum, hanya saja massa bertindak sendiri. Dalam kondisi tersebut maka paralegal tidak dapat dikenakan pidana penghasutan.

 

(Baca Juga: Menilik Peran dan Kualitas Paralegal dalam Bantuan Hukum)

 

Ketua DPC Peradi Yogyakarta, Irsyad Thamrin, berpendapat kode etik lah yang memainkan peranan penting dalam mengantisipasi seorang paralegal dipidanakan, mengingat adanya kode etik akan memberikan kejelasan terhadap kedudukan paralegal sebagai sebuah profesi. Sehingga muatan standar perbuatan apa saja yang secara etis diperbolehkan atau dilarang bagi paralegal dapat memberikan perlindungan internal pada profesi paralegal nantinya.

 

“Kalau tidak ada standardisasi, terkadang aparat penegak hukum (APH) bisa saja menggunakan pasal-pasal pidana untuk menjerat itu,” ujar Irsyad kepada hukumonline, Kamis (8/3).

 

Irsyad menjelaskan, dengan kode etik ini jugalah APH tersebut dapat memisahkan apakah tindakan atau perbuatan yang dilakukan paralegal tersebut dalam rangka menjalankan tugas profesi atau bukan? Sebagai contoh, kata Irsyad, Jika advokat melakukan penghasutan atau memprovokasi apakah itu dapat dikatakan sedang menjalankan tugas profesi?

 

Memang betul seseorang yang sedang menjalankan tugas profesi tidak dapat dipidanakan. Kata Irsyad, paralegal adalah jembatan masyarakat dengan bantuan hukum, akan tetapi jika dia melampaui batas maka dia bisa dipidana. “Untuk itu perlu ada batasan soal definisi dan ruang lingkup kerja paralegal,” tegas Irsyad.

 

Sebelumnya, kehadiran Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum dinilai tak cukup tuntas memayungi eksistensi paralegal, masih tersisa pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengatur sistem perumusan kode etik bersama paralegal sebagai sebuah standar baku, bukan sekadar melempar perumusannya pada masing-masing penerima bantuan hukum (PBH).

 

Permasalahannya kemudian, jika kurikulum pendidikan dan pelatihan paralegal sedang digarap oleh YLBHI, lantas bagaimana dengan kode etik paralegal? bagaimana pula konsekuensi pembentukan kode etik tersebut jika diserahkan kepada masing-masing pemberi bantuan hukum?

 

Kriminalisasi Paralegal di Beberapa LBH

Sebelum kasus kriminalisasi paralegal LBH Padang lewat proyek geotherma di Gunung Talang, sebenarnya pernah juga terjadi satu peristiwa kriminalisasi paralegal LBH Padang dalam kasus perkebunan. Namun menurut penjelasan Era, kasus tersebut terhenti di kepolisian karena tidak cukupnya bukti.

 

Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas, menerangkan bahwa kriminalisasi bukan sekadar risiko yang dialami oleh paralegal yang mendampingi masyarakat, namun kriminalisasi sudah menjadi modus yang umum terjadi dalam proses penegakan hukum di negara Indonesia. Namun demikian, berdasarkan pengakuan Haswandi belum pernah terjadi kriminalisasi terhadap paralegal di LBH Makassar, hanya saja kata Haswandi, warga dan aktivis pendamping (mahasiswa) yang bersengketa dengan perusahaan banyak yang di kriminalisasi.

 

“Warga dan aktivis itulah yang kemudian kami ikutkan menjadi peserta pelatihan paralegal untuk mempelajari strategi hukum agar tidak mudah masuk dalam jebakan kriminalisasi,” ujar Haswandi melalui pesan singkat kepada hukumonline Kamis (8/3).

 

(Baca: Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi)

 

Direktur LBH Medan, Surya Adinata, mengaku juga belum pernah mendapati kasus kriminalisasi paralegal di LBH-nya. Artinya, kata Surya, sebelum paralegal tersebut terjun ke lapangan, mereka dibekali dengan hak dan kewajiban mereka dan dijelaskan sampai sejauh mana kewenangan mereka. Pemahaman terkait itulah yang dapat menjadi rambu bagi mereka untuk mengukur sebatas mana mereka bisa menjangkau.

 

“Bila tidak mampu menjangkau barulah kita dampingi secara langsung saat penyuluhan,” ujarnya. 

 

Di samping itu, jelas Surya, LBH Medan juga menekankan komunikasi aktif atas berbagai tindakan yang dilakukan paralegal, sehingga rambu-rambu hukum yang harus dan tidak boleh dilakukan harus terkoordinasi dengan baik. “Karena kalau kita biarkan bisa kacau, karena tidak semua paralegal punya basic hukum,” terang Surya kepada hukumonline, Kamis (8/3).

 

Soal perekrutan, Surya menjelaskan bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut paralegal. Ada serangkaian kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi paralegal di LBH Medan, seperti harus merupakan orang yang bijak, menonjol di masyarakat, orang yang paham bagaimana mengkonsolidasikan masyarakat serta harus berani. Sederet kriteria dalam merekrut paralegal tersebut dianggap Surya juga merupakan poin penting untuk mengantisipasi kriminalisasi terhadap paralegal.

 

Irsyad Thamrin juga menerangkan selama ia menjabat sebagai direktur LBH Jogjakarta sejak tahun 2005 hingga 2012, ia mengaku tidak pernah ada peristiwa dimana paralegal LBH Yogyakarta dikenakan pasal pidana. Pasalnya, upaya pencegahan terjadinya kriminalisasi terus diupayakan LBH Yogyakarta.

 

“Biasanya kami kasih surat tugas yang mengatasnamakan lembaganya, harus ada mekanisme dan standar operasional prosedurnya juga (SOP). Jadi tidak langsung terjun dan mengaku paralegal,” jelas Irsyad.

 

Tags:

Berita Terkait