Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan
Utama

Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan

Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum masih dirasa belum tuntas dalam memberikan perlindungan internal dan kejelasan status hukum soal profesi paralegal.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut dijelaskan Mahmud, apakah paralegal saat menyampaikan penyuluhan tersebut mengeluarkan perkataan yang dapat digolongkan ke dalam unsur-unsur pasal penghasutan? Misalnya, kata Mahmud, menyuruh masa melakukan pembakaran atau perbuatan menyimpang lainnya. Jika kemudian aparat penegak hukum (APH) menemukan bukti permulaan yang cukup, artinya paralegal tersebut memang patut diduga telah melakukan tindak pidana penghasutan.

 

“Jadi itu bukan kriminalisasi, tetapi memang melakukan tindak pidana penghasutan,” kata Mahmud, Kamis (8/3).

 

Lain halnya jika paralegal menyampaikan penyuluhan dengan baik dan kemudian orang salah mengartikan, maka menurut Mahmud ia tidak bisa dipidana. Kembali dicontohkan Mahmud, seperti saat aksi, paralegal tersebut tidak pernah memerintahkan massa untuk melakukan pelanggaran hukum, hanya saja massa bertindak sendiri. Dalam kondisi tersebut maka paralegal tidak dapat dikenakan pidana penghasutan.

 

(Baca Juga: Menilik Peran dan Kualitas Paralegal dalam Bantuan Hukum)

 

Ketua DPC Peradi Yogyakarta, Irsyad Thamrin, berpendapat kode etik lah yang memainkan peranan penting dalam mengantisipasi seorang paralegal dipidanakan, mengingat adanya kode etik akan memberikan kejelasan terhadap kedudukan paralegal sebagai sebuah profesi. Sehingga muatan standar perbuatan apa saja yang secara etis diperbolehkan atau dilarang bagi paralegal dapat memberikan perlindungan internal pada profesi paralegal nantinya.

 

“Kalau tidak ada standardisasi, terkadang aparat penegak hukum (APH) bisa saja menggunakan pasal-pasal pidana untuk menjerat itu,” ujar Irsyad kepada hukumonline, Kamis (8/3).

 

Irsyad menjelaskan, dengan kode etik ini jugalah APH tersebut dapat memisahkan apakah tindakan atau perbuatan yang dilakukan paralegal tersebut dalam rangka menjalankan tugas profesi atau bukan? Sebagai contoh, kata Irsyad, Jika advokat melakukan penghasutan atau memprovokasi apakah itu dapat dikatakan sedang menjalankan tugas profesi?

 

Memang betul seseorang yang sedang menjalankan tugas profesi tidak dapat dipidanakan. Kata Irsyad, paralegal adalah jembatan masyarakat dengan bantuan hukum, akan tetapi jika dia melampaui batas maka dia bisa dipidana. “Untuk itu perlu ada batasan soal definisi dan ruang lingkup kerja paralegal,” tegas Irsyad.

Tags:

Berita Terkait