Wajah Rasuah di Lima Kota, PNS Juaranya
LIPUTAN KHUSUS

Wajah Rasuah di Lima Kota, PNS Juaranya

Tren ini semakin relevan jika dikaitkan dengan kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2016.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ia juga berharap agar temuan-temuan elemen masyarakat sipil sekaligus dipaparkan dikeluarkan rekomendasi apa yang mesti dilakukan oleh penegak hukum. Seperti misalnya, mengkaji secara lebih dalam apakah seseorang tersebut patut diganjar dengan hukuman pidana. Parameter yang bisa digunakan seperti menentukan jumlah kerugian keuangan negara yang signifikan dan tidak signifikan dari segi besarannya. 
“Kalau semua diproses hukum, konsekuensinya menyerap anggaran penegakan hukum. Atau orientasinya mau penegakan hukum yang lain, misalnya pengembalian kerugian negara dengan dendanya yang distandarkan sekian persen plus hukuman administratif lain kalau dia PNS berdasarkan peraturan kepegawaian,” ujarnya.
Sebagaimana pernah ditulis dalam Klinik Hukumonline, PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Ketentuan itu tegas disebut dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Pasal 9 huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2013) juga menyatakan hal yang sama.

Hukumonline.com





Sekitar 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) -kini disebut, Aparatur Sipil Negara/ASN- terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kini, kasusnya tengah bergulir dan disidangkan pada Pengadilan Tipikor yang tersebar di lima kota, Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan Bandung. Fakta yang membuat dahi berkerut itu terkonfirmasi dalam laporan penelitian yang dilakukan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Dalam pemantauan, LeIP dan Elsam dibantu sejumlah mitra di daerah terhadap tren pelaku korupsi yang disidangkan di lima Pengadilan Tipikor periode Agustus 2015 hingga Juni 2016. (Baca Juga: Modus Penyalahgunaan Anggaran Dominasi Tren Korupsi 2015)Dari laporan penelitian yang diterima hukumonline, tampak jelas memang pelaku korupsi didominasi oleh PNS. Di Makassar misalnya, dari total 78 terdakwa tercatat ada 51 terdakwa yang berlatar belakang PNS. Seluruh perkaranya, ditangani oleh Kejaksaan dengan rata-rata kerugian berkisar antara Rp100 juta hingga Rp500 juta. Sementara, untuk wilayah terbanyaknya sendiri berada di Kota Pare-Pare yakni sebanyak 10 perkara.Bergeser ke kota Medan, tercatat ada 104 PNS menjadi terdakwa dengan potensi kerugian negara rata-rata mencapai Rp100 juta hingga Rp500 juta. Di kota Surabaya, tercatat 65 PNS berpotensi merugikan keuangan negara yang beragam, yakni berkisar dari Rp100 juta hingga Rp200 juta hingga di atas Rp5 miliar.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait