Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat
Berita

Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat

Pansus diharapkan bebas kepentingan politik dan prioritaskan pengembalian dana nasabah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

 

BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PT AJS.

 

Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada PT AJS. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.

 

Tags:

Berita Terkait