Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat
Berita

Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat

Pansus diharapkan bebas kepentingan politik dan prioritaskan pengembalian dana nasabah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Idenya bentuk pansus kita setuju, apa yang sebenarnya terjadi dengan kasus Jiwasraya ini agar terbuka kepada masyarakat,” ujar Syarifuddin Hasan di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (8/1).

 

Syarif meminta Kejaksaan Agung serius memproses kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab hingga ke pengadilan. Sementara DPR bisa menunggu hasil kerja Kejaksaan Agung atau tetap membentuk Pansus terutama jika hasil penyelidikan/penyidikan Kejaksaan Agung tak memuaskan.

 

“Pada prinsipnya, kita dukung pembentukan Pansus dan hasilnya harus dibuka secara transparan, apa yang terjadi dalam Jiwasraya tidak boleh ada yang ditutupi,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

 

(Baca: Mendorong Pembentukan Pansus Jiwasraya Demi Kepastian Nasabah)

 

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai kasus gagal bayar klaim polis nasabah Jiwasraya harus diungkap secara transparan. Selain proses hukumnya berjalan, keberadaan Pansus mendesak untuk dibentuk demi membuat terang kasus ini agar ada kepastian bagi nasabah yang mengalami kerugian.  

 

“DPR dapat mengurai secara detil skandal gagal bayar klaim polis nasabah itu dengan memanggil sejumlah pihak,” kata Heri Gunawan.

 

Dia mengakui dinamika wacana pembentukan Pansus terus bergulir karena opini masyarakat atas kasus ini semakin liar. “Saya yakin pembentukan Pansus bisa memberi solusi kemelut Jiwasraya dan diskursus (di masyarakat) tidak produktif harus dihentikan,” kata dia.

 

Berdasarkan dasar hukumnya, syarat penggunaan hak angket ini diatur Pasal 199 UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait