Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat
Berita

Wacana DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Menguat

Pansus diharapkan bebas kepentingan politik dan prioritaskan pengembalian dana nasabah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 199 UU MD3:

  1. Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh   paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
  2. Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
  3. Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

 

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada hari ini melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

 

Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 s.d. 2015. Temuan tersebut antara lain: investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai; PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI); dan PT AJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik.

 

“Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi,” jelas Agung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1).

 

Agung menjelaskan BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

 

Berdasarkan hal tersebut, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.

 

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

Tags:

Berita Terkait