Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi
Berita

Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi

Upaya radikal namun diyakini akan memberikan pengaruh cepat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Fungsi pengawasan terhadap regulasi tak menjadi perhatian dalam sistem regulasi. Pada saat yang sama, tidak ada satupun lembaga negara yang berwenang penuh mengontrol sistem regulasi sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

 

Setiap Kementerian berwenang mengusulkan bahkan membentuk regulasi. Kementerian Hukum dan HAM sendiri hanya memiliki wewenang koordinatif dalam setiap pembentukan regulasi. Akibatnya adalah hiper regulasi dan saling tidak sinkron antar regulasi tak dapat dihindari.

 

Laporan OECD tahun 2012 memberikan rekomendasi serius agar Indonesia membentuk lembaga khusus yang menangani persoalan ini. Setidaknya lembaga tersebut diharapkan OECD akan memiliki empat tugas dan fungsi pokok yaitu coordinating and supervision, advice and technical support, challenges and scrutiny, and advocacy for reform.

 

Secara khusus ada enam kewenangan yang disarankan OECD agar diberikan pada lembaga khusus ini.

In establishing an independent institution to co-ordinate and provide oversight of regulatory quality, the government of Indonesia should give consideration to empowering this institution to:

1. Conduct quality control through the review of the quality of ex ante assessments of regulatory proposals and ex post evaluation of the stock of significant regulations;

2. Identify opportunities and priorities for whole-of-government improvements in regulatory policy;

3. Co-ordinate ex post evaluation of regulation as a basis for policy review and refinement in line with socio-economic developments;

4. Provide training and guidance on impact assessment and strategies for improving regulatory quality;

5. Develop and implement a communications strategy to secure ongoing support for efforts to improve regulatory quality and regulatory management capacity; and

6. Monitor and report on the co-ordination of regulatory reform activities and the performance of the regulatory management system against the intended outcomes.

 

Solikhin tidak menutup kemungkinan agar fungsi dan kewenangan ini diberikan kepada lembaga yang sudah ada. Namun dengan memperhatikan kenyataan bahwa kewenangan pembentukan regulasi telah tersebar di berbagai lembaga pemerintahan, sulit untuk menentukan lembaga mana yang tepat untuk diberikan fungsi dan kewenangan ini.

 

Kesimpulannya, kebutuhan adanya lembaga yang khusus dan fokus kewenangannya mengelola reformasi regulasi menjadi sangat mendesak. Meskipun diakui sebagai upaya radikal, Solikhin yakin akan memberikan pengaruh cepat untuk menyelesaikan masalah hiper regulasi dan saling tidak sinkron antar regulasi yang telanjur terjadi.

 

Tags:

Berita Terkait