Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi
Berita

Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi

Upaya radikal namun diyakini akan memberikan pengaruh cepat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Solikhin mengutip data yang pernah diutarakan Joko Widodo soal jumlah keseluruhan peraturan perundang-undangan Indonesia telah mencapai 42.000 regulasi dengan berbagai bentuknya. Komitmen Joko Widodo dibuktikan dengan peluncuran paket kebijakan revitalisasi hukum pada Oktober 2016.

 

(Baca Juga: Urgensi Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintah Dipertanyakan)

 

Paket kebijakan revitalisasi hukum ini memuat tiga program yaitu penataan regulasi, pembenahan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum. Kepala Staf Presiden kala itu, Teten Masduki tercatat pernah mengumumkan kepada peserta Konferensi Hukum Tata Negara tahun 2017 bahwa Pemerintah telah mencabut 324 regulasi dan melakukan revisi 75 regulasi sepanjang tahun 2016.

 

Solikhin menyambut baik kebijakan Pemerintah yang menaruh perhatian pada reformasi regulasi. Hanya saja ia menilai langkah-langkah Pemerintah hingga saat ini masih belum sistematis dan terkesan reaktif serta sektoral. Pemerintah  tidak tampak antisipatif sebelum akhirnya ditemukan regulasi yang menimbulkan masalah.

 

Hakikat Reformasi Regulasi

Penelitian Solikhin memulai dari penjelasan reformasi regulasi. Ada perbedaan cukup signifikan mengenai definisi reformasi regulasi yang ia temukan dalam dokumen Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi milik DAPP dengan Laporan Reformasi Regulasi milik KPPU. Perbedaan ini mengenai ruang lingkup sasaran reformasi regulasi.

 

Reformasi Regulasi versi DAPP

Reformasi Regulasi versi KPPU

Perubahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan, dapat mendukung terselenggaranya dinamika sosial secara tertib, serta terlaksananya penyelenggaraan negara dan pembangunan secara efektif dan efisien. Selain berkualitas peraturan perundang-undangan juga harus tertib dan sederhana.

Perubahan–perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka perbaikan kinerja ekonomi, efektifitas biaya serta administrasi pemerintahan. Bentuk reformasi dapat berupa revisi dan penataan ulang kerangka regulasi serta perbaikan proses.

 

Meskipun sama-sama menjelaskan perubahan regulasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi, KPPU lebih menekankan pada ruang lingkup ekonomi. Solikhin kemudian menyimpulkan bahwa lingkup reformasi regulasi sangat luas dan adaptif dengan kebutuhan masing-masing sektor. Ia sendiri mencatat bahwa DAPP membuat enam rincian mengenai manfaat yang diharapkan dari reformasi regulasi.

 

6 Manfaat Reformasi Regulasi versi DAPP

  1. Terwujudnya iklim kerja yang lebih baik bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya
  2. Tercapainya kinerja penyelenggaraan dan pembangunan negara yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tertib dan sederhana
  3. Efisiensi anggaran negara
  4. Meningkatnya investasi
  5. Meningkatnya lapangan kerja
  6. Meningkatnya tingkat kesejahteraan
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait