Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi
Berita

Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi

Upaya radikal namun diyakini akan memberikan pengaruh cepat.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

DAPP menjelaskan dua cara untuk meningkatkan kualitas regulasi yaitu pembenahan regulasi yang sudah ada dan pembentukan regulasi (baru) yang berkualitas. Di sisi lain KPPU juga menjelaskan dua cara serupa yaitu revisi dan penataan ulang kerangka serta perbaikan proses pembentukan regulasi. KPPU mengidentifikasi empat esensi reformasi regulasi.

 

4 Esensi Reformasi Regulasi

  1. Peningkatan kualitas regulasi melalui peningkatan kinerja, efektifitas biaya, kualitas regulasi, serta berbagai ketentuan formal lainnya
  2. Reformasi berarti revisi, penghapusan, atau pembentukan tatanan regulasi berikut institusinya
  3. Reformasi juga termasuk perbaikan kualitas penyusunan dan pembuatan kebijakan atau regulasi serta manajemen reformasi regulasi
  4. Deregulasi merupakan bagian dari reformasi regulasi, yang berarti penghapusan sebagian dari perangkat regulasi untuk suatu sektor guna meningkatkan kinerja perekonomian

 

Solikhin sampai pada kesimpulan bahwa prioritas penting dari reformasi regulasi adalah pembentukan suatu lembaga khusus yang memastikan manfaat serta esensi dari reformasi regulasi tersebut terwujud.

 

Perlu Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi

Penelitian Solikhin menemukan pengalaman dari 13 negara di kawasan Eropa, Amerika, dan Asia telah memiliki lembaga khusus yang berfungsi menangani pencapaian reformasi regulasi secara terus menerus. Beragam contoh variasi nama, jenis kelembagaan, hingga tanggung jawab pelaporan bisa menjadi model untuk diadaptasi di Indonesia.

 

Beberapa negara bahkan memiliki lebih dari satu lembaga khusus semacam ini dengan tipe pertanggungjawaban berbeda. Ada yang bertanggung jawab kepada parlemen, pemerintah, atau bahkan kepada lembaga yang menangani ekonomi dan keuangan.

 

(Baca Juga: 12 Masalah Penghambat Kemudahan Berusaha Hasil Analisa BPHN)

 

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan penataan regulasi adalah masalah yang dihadapi oleh berbagai negara. Hanya saja strategi yang digunakan memang berbeda. Banyak negara telah membentuk lembaga khusus untuk mengelola reformasi regulasi. Tidak sedikit yang menetapkan lembaga macam ini sebagai lembaga permanen. Alasannya karena perbaikan regulasi adalah program terus menerus yang sejalan dengan produksi regulasi dalam rangka menopang pembangunan negara.

 

Di Indonesia sendiri diakui Solikhin memiliki kelemahan dalam pengaturan kelembagaan yang berkaitan sistem regulasi. Sejak masa UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hingga akhirnya direvisi tujuh tahun kemudian dengan UU No.12 Tahun 2011, kedua undang-undang ini hanya sebatas mengatur kewenangan pembentukan regulasi.

Tags:

Berita Terkait