Urgensi Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap
Kolom

Urgensi Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap

PP 27/983 yang kemudian direvisi melalui PP 58/2010, tidak menyentuh masalah substansial tentang ganti kerugian. Aspek yang diatur dalam PP No. 58/2010 tersebut hanya menyangkut syarat-syarat kepangkatan tanpa menyinggung tentang permasalahan ganti kerugian ini.

Bacaan 2 Menit

Tentunya melihat gelagat politik hukum di Indonesia yang tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan segera dibahasnya RUU KUHAP yang terbaru maka kiranya perlindungan dan pemulihan bagi hak korban-korban salah tangkap ini harus segera dibahas dalam tahap yang lebih khusus dan cepat melalui revisi PP yang dapat diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri. Perubahan substansial terkait penyesuaian nominal kerugian yang telah ketinggalan zaman tersebut haruslah disesuaikan agar lebih memenuhi rasa keadilan dan perkembangan di dalam masyarakat, jangan lupakan juga proses pencairan ganti kerugian bagi pihak pencari keadilan yang tampaknya harus melalui jalan panjang berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan yang belum pernah direvisi tersebut.

Tampaknya memang jalan berliku para pencari keadilan di belantara hukum Indonesia ini masih sangat panjang....

*Advokat, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron.

Tags:

Berita Terkait