Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI
Kolom

Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI

Untuk membuktikan status pencipta dan kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI dapat menggunakan Uji 4 Langkah dengan menjawab 4 pertanyaan yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta.

Bacaan 7 Menit

Keempat, apakah karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI tersebut memiliki sifat khas dan pribadi dari orang yang menggunakan generative AI tersebut? Ini pertanyaan paling penting dalam menilai orisinalitas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI, mengingat data latih yang digunakan dalam pengembangan generative AI dapat bersumber dari ciptaan milik pihak lain yang memiliki sifat khas dan pribadinya sendiri.Ciptaan yang memiliki sifat khas dan pribadi menjadi syarat bagi seorang Pencipta untuk membuat klaim atas suatu karya sebagai ciptaannya. Meski dalam UU Hak Cipta tidak ada penjelasan mengenai sifat khas dan pribadi, namun berdasarkan yurisprudensi, sifat khas dan pribadi dari seorang pencipta dapat dinilai dari alasannya dalam membuat suatu ciptaan, atau kemampuan seorang pencipta menjelaskan cara membuat dan/atau cara kerja suatu ciptaan yang berupa program komputer.

Selain itu, dapat dipertimbangkan juga yurisprudensi di Uni Eropa berkenaan dengan penilaian sifat khas dan pribadi dari suatu ciptaan yaitu dengan menilai apakah seorang pencipta memiliki pilihan bebas dan kreatif (free and creative choices) dalam menciptakan karyanya. Berdasarkan yurisprudensi tersebut dijelaskan apabila seorang pencipta memiliki pilihan-pilihan bebas dan kreatif dalam menciptakan karyanya, maka pencipta tersebut dapat membuat klaim bahwa karya tersebut diciptakan dengan sentuhan pribadinya.

Penutup

Pada dasarnya, untuk menguji orisinalitas suatu karya yang diduga dihasilkan dengan bantuan generative AI dapat dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi, seperti aplikasi Turnitin dan Google Lens. Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai status pencipta (authorship) dan kepemilikan hak cipta (ownership) atas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI, untuk membuktikannya dapat digunakan “Uji 4 Langkah” dengan menjawab 4 pertanyaan yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta itu.      

 

*) Ari Juliano Gema, Partner di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners bidang Hukum Kekayaan Intelektual dan entertainment. Pernah menjabat sebagai Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (2015-2019) dan Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi (2020-2022).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait