Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI
Kolom

Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI

Untuk membuktikan status pencipta dan kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI dapat menggunakan Uji 4 Langkah dengan menjawab 4 pertanyaan yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta.

Bacaan 7 Menit

Dalam Pasal 34 UU Hak Cipta diatur disebutkan dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka yang dianggap Pencipta adalah orang yang merancang Ciptaan tersebut. Yang dimaksud dengan “dibawah pimpinan dan pengawasan” menurut UU Hak Cipta adalah dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan Ciptaan tersebut.

Dari ketentuan tersebut, dapat dibuat ilustrasi sebagai berikut: apabila seseorang ingin membuat sebuah patung berbahan kayu, tetapi orang tersebut tidak memiliki keahlian memahat patung, maka orang tersebut dapat menyuruh seorang pematung yang memiliki keahlian memahat patung untuk membuatkan sebuah patung berbahan kayu. Orang yang ingin membuat patung tersebut tentu harus membuat rancangan gambar patung yang ingin dibuatnya dan memberikannya kepada sang pematung.

Sang pematung dengan alat pahatnya kemudian mengerjakan pembuatan patung sesuai dengan rancangan yang diberikan kepadanya. Selama proses pengerjaan patung, orang yang menyuruh membuat patung itu mengawasi proses pengerjaan patung untuk memberikan arahan atau koreksi agar patung yang sedang dikerjakan itu sesuai dengan rancangan yang diberikan kepada sang pematung.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta, maka orang yang menyuruh sang pematung untuk membuatkan patung berbahan kayu tersebut adalah pencipta dari patung tersebut. Hal ini karena orang yang menyuruh sang pematung tersebut telah membuat rancangan gambar patung tersebut, dan mengawasi proses pengerjaan patung tersebut dengan memberikan arahan atau koreksi kepada sang pematung agar patung yang dikerjakan sesuai dengan rancangannya. 

Begitu pula apabila seseorang ingin membuat film dengan adegan yang diambil gambarnya dari udara, maka dia akan menghubungi seseorang yang dapat menggunakan drone untuk mengambil gambar dari udara. Orang yang membuat film tersebut membuat skenario untuk diberikan kepada orang yang akan mengendalikan drone agar memiliki gambaran dalam mengambil gambar dari udara. Selama proses pengambilan gambar tersebut, orang yang ingin membuat film tersebut mengarahkan orang yang mengendalikan drone untuk mengambil gambar pada sudut-sudut pengambilan gambar yang sesuai dengan skenario yang dibuatnya, serta melakukan proses pengeditan gambar tersebut untuk dijadikan film utuh.

Dengan demikian, apabila merujuk pada ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta, maka orang yang dianggap penciptanya adalah orang yang ingin membuat film tersebut, karena orang tersebut telah membuat rancangan berupa skenario, dan mengawasi proses pengambilan gambar tersebut dengan memberikan arahan kepada orang yang mengendalikan drone tersebut, serta melakukan pengeditan terhadap gambar tersebut. 

Apabila orang menggunakan generative AI, seperti aplikasi ChatGPT untuk membuat karya tulis. Pada dasarnya orang itu telah meminta bantuan OpenAI sebagai pengembang ChatGPT untuk menghasilkan karya tulis. Prompt atau instruksi kepada ChatGPT dapat dianggap sebagai rancangan ciptaannya. Hal ini karena pada dasarnya aplikasi ChatGPT tersebut adalah alat bantu yang sama halnya dengan alat pahat yang dipakai pematung, dan drone yang dipakai untuk mengambil gambar dari udara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait