Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI
Kolom

Uji 4 Langkah: Menilai Orisinalitas Karya Generative AI

Untuk membuktikan status pencipta dan kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI dapat menggunakan Uji 4 Langkah dengan menjawab 4 pertanyaan yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta.

Bacaan 7 Menit

Alat pahat dipakai dan diarahkan sedemikian rupa oleh pematung untuk memahat patung, dan drone yang terlihat melayang sendiri di udara sebenarnya dikendalikan dan diarahkan sedemikian rupa melalui remote control oleh orang di darat untuk mengambil gambar. Demikian pula aplikasi generative AI, seperti ChatGPT, yang diprogram dengan serangkaian kode komputer dan algoritma oleh pengembang generative AI untuk menghasilkan karya sesuai instruksi yang diberikan.

Apabila alat pahat berfungsi sesuai dengan kehendak pematung, dan drone terbang di udara dengan dikendalikan remote control oleh orang di darat, maka aplikasi generative AI menjalankan instruksi sesuai dengan serangkaian kode komputer dan algoritma yang telah diprogram oleh pengembang generative AI.   

Dengan begitu, ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta dapat diberlakukan untuk menentukan apakah orang yang menggunakan aplikasi generative AI tersebut dapat dianggap sebagai pencipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI tersebut. Hal ini karena orang yang menggunakan generative AI tersebut pada dasarnya telah meminta bantuan pengembang generative AI tersebut untuk menghasilkan suatu karya dengan generative AI sebagai alat bantunya. 

Uji 4 Langkah

Untuk menguji apakah orang yang menggunakan aplikasi generative AI untuk menghasilkan karya dapat dikualifisir sebagai Pencipta menurut UU Hak Cipta, dan karya yang dihasilkan aplikasi generative AI adalah Ciptaan yang dilindungi hak cipta, maka dapat dilakukan “Uji 4 Langkah”. Untuk menjawab 4 pertanyaan yang dikembangkan dari ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta sebagai berikut:

Pertama, apakah orang tersebut membuat sendiri rancangan ciptaannya? Dalam menggunakan generative AI untuk menghasilkan suatu karya, seseorang harus membuat prompt atau instruksi yang jelas agar hasilnya sesuai dengan keinginan. Prompt atau instruksi tersebut pada dasarnya dapat dianggap sebagai rancangan ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 34 UU Hak Cipta, sepanjang dapat mencerminkan pikiran, inspirasi, kemampuan, imajinasi, keterampilan, kecekatan, atau keahlian, dari orang yang membuatnya. Namun, akan lebih baik lagi apabila ada pengaturan lebih lanjut dari otoritas yang berwenang mengenai kriteria prompt atau instruksi seperti apa yang dapat dianggap sebagai rancangan ciptaan.  

Kedua, apakah orang tersebut melakukan koreksi atau revisi terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI tersebut? Perlu dilihat seberapa besar peran aktif orang yang memiliki rancangan ciptaan tersebut dalam melakukan koreksi atau revisi terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI. Apabila tidak ada proses koreksi atau revisi tersebut, maka tentu saja orang yang menggunakan generative AI tersebut tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai Pencipta. Namun, akan lebih baik lagi jika otoritas yang berwenang membuat pengaturan lebih lanjut mengenai seberapa substansial koreksi atau revisi yang dilakukan seseorang terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI agar dapat dianggap sebagai Pencipta menurut ketentuan Pasal 34 UU Hak Cipta.       

Ketiga, apakah karya yang dihasilkan dengan bantuan generative AI termasuk karya yang dilindungi hak cipta? Suatu generative AI dapat menghasilkan teks, gambar, atau suara, yang belum tentu dapat dilindungi hak cipta. Meskipun hak cipta pada dasarnya melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, namun menurut Pasal 41 UU Hak Cipta terdapat beberapa karya yang tidak mendapat pelindungan hak cipta yaitu antara lain karya berupa ide, sistem, prosedur, prinsip, metode, konsep, temuan atau data, walaupun telah diungkapkan, dijelaskan, digambarkan, dinyatakan atau digabungkan, dalam sebuah Ciptaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait