Transkrip Pidato SBY Terkait KPK-Polri
Aktual

Transkrip Pidato SBY Terkait KPK-Polri

RED
Bacaan 2 Menit

Di luar yang saya lakukan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pak Djoko Suyanto sesuai fungsi dan tugasnya sebenarnya juga terus bekerja untuk menengahi perselisihan kedua lembaga itu.

Hal ini perlu saya jelaskan pada seluruh rakyat Indonesia, bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, itu ada sistem dan aturannya. Tentu tidak semua masalah langsung ditangani Presiden, ada Menteri, ada Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, di daerah ada Gubernur, ada Bupati, dan Wali Kota, ada juga Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan sebagainya. Mereka semua juga memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Namun, Saudara-saudara, kembali kepada isu silang pendapat antara KPK dan Polri ini, dalam perkembangannya nampaknya koordinasi dan sinkronisasi itu tidak berlangsung baik. Oleh karena itu, solusi yang kita tempuh adalah penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo dan sejumlah pejabat lebih tepat ditangani oleh satu lembaga, yaitu KPK. Karena jika dalam penyidikan nantinya cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, tentu sejumlah pejabat yang diduga melakukan korupsi itu akan dituntut bersama-sama. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002, khususnya pasal 50.

Sedangkan jika ada kasus yang berbeda, tetapi terkait dengan penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri, saya dukung untuk ditangani Polri. Kepada saya dilaporkan bahwa Kapolri juga akan melakukan penertiban terhadap semua yang dianggap menyimpang dalam pengadaan barang di jajaran Polri.

Dalam hal ini, saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan bahwa terhadap langkah ini, Polri memberikan dukungan penuh dan pada prinsipnya juga akan melimpahkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sesuai mekanisme yang akan diatur kemudian. Ini menunjukkan bahwa Polri juga serius di dalam menangani kasus ini.

Saudara-saudara,
Yang kedua, menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengan penugasan Perwira Polri sebagai penyidik di KPK. Aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Pasal 5 Ayat 3, bahwa masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Sesuai dengan kebijakan Polri yang saya ketahui, penyidik itu secara berkala dilaksanakan penyegaran, agar personil yang bersangakutan bisa mengikuti pembinaan karier yang lain, seperti pendidikan, tour of duty atau alih tugas, tour of area atau alih wilayah penugasan. Yang ini juga berlaku bagi setiap Perwira jajaran Polri, apalagi Saudara-saudara, mereka yang bertugas di KPK adalah personil yang dinilai baik, tentu karier mereka harus dibina agar kelak tumbuh menjadi pimpinan-pimpinan teras di jajaran Polri. Ini kebijakan Polri.

Di pihak lain, KPK berpendapat bahwa kebijakan seperti itu membatasi KPK dan tidak baik, jika terlalu cepat dilakukan penggantian, karena akan mengganggu tugas-tugas KPK yang akan terus berjalan. Yang menjadi masalah kemudian atas dasar perbedaan itu, baik Polri dan KPK langsung menetapkan kebijakan dan langkah tindakannya sendiri, yang jelas akan saling bertentangan. Misalnya, jika memang ada keinginan untuk melakukan alih status dari Perwira Polisi menjadi penyidik KPK, dalam arti harus berhenti dari keanggotaan Polri, itu ada aturannya. Ketentuan alih status seperti ini juga berlaku di jajaran TNI dan Polri untuk penugasan yang lain, untuk kepentingan yang lain. Bahkan alih status untuk Perwira Tinggi atau Golongan VI/b ke atas perizinannya hingga tingkat Presiden.

Solusi yang perlu ditempuh adalah kita akan segera keluarkan aturan baru, bahwa penugasan personil penyidik dari Polri ke KPK diberikan waktu yang cukup, yaitu 4 tahun, bukan maksimal 4 tahun, sehingga tidak terlalu cepat berganti.

Personil yang bersangkutan bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, tetapi perlu dikoordinasikan dengan Kapolri, agar sesuai pula dengan pembinaan karier Perwira yang bersangkutan, misalnya pendidikan atau penugasan apa dan kemudian bisa kembali lagi ke KPK.

Tetapi jika hal demikian dianggap tetap memutus efektivitas pelaksanaan tugas KPK, maka Perwira Polri tersebut diberikan peluang untuk mengundurkan diri atau alih status, jika personil yang bersangkutan bersedia sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak dibenarkan KPK secara sepihak memberhentikan personil penyidik dari Polri itu, karena mereka diikat oleh aturan Undang-Undang, termasuk ikatan masa dinas, serta disiplin dan etika Kepolisian. Sebaliknya pula, Polri tidak bisa secara sepihak menarik personil penyidik KPK itu, tanpa konsultasi dan bahkan persetujuan dari KPK.

Oleh karena itu, untuk hal ini, saya akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang tepat, baik untuk KPK dan kemudian juga baik untuk Polri berkenaan dengan kebijakan penugasan personil Polri di KPK untuk mengemban tugas sebagai penyidik. Itu isu yang kedua antara Polri dengan KPK.

Sedangkan yang ketiga, solusi untuk menuntaskan penegakan hukum anggota Polri, Komisaris Polisi Novel Baswedan, yang kebetulan sekarang sedang bertugas menjadi penyidik di KPK. Insiden itu terjadi, sebagaimana Saudara ketahui, pada tanggal 5 Oktober 2012 dan terus terang, hal itu sangat saya sesalkan.

Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur kemudian dan akhirnya menimbulkan permasalahan sosial politik yang baru. Sebenarnya, jika KPK dan Polri pada saat itu bisa menjelaskan kejadian dengan benar dan jujur, tanpa bias apa pun, tentu masalahnya tidak akan menjadi seperti yang diisukan di tingkat masyarakat luas sekarang ini.

Terhadap hal ini, saya telah menyampaikan pendapat dan solusinya pada pertemuan tadi siang yang saya pimpin. Tapi saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar setiap situasi, itu dilihat secara utuh menyeluruh, diletakkan dalam konteksnya yang lebih besar.

Sebenarnya, jika kita merujuk pada Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, di situ dikatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Inilah yang disebut dengan prinsip equality before the law. Sehingga jika terbukti ada kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia, mestilah hukum itu ditegakkan, siapapun dia, apakah dia itu Presiden, Menteri, anggota DPR, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, anggota Polri, jaksa, hakim, anggota KPK, anggota TNI, wartawan, dan siapapun. Bersamaan kedudukannya dalam hukum, equality before the law.

Dengan pemahaman atas Konstitusi, serta prinsip equality before the law, dan juga konsistensi dari the rule of law, maka jika ada anggota KPK melakukan pelanggaran hukum, kemudian diproses, tidaklah boleh serta merta dikatakan sebagai kriminalisasi KPK.

Laporan yang saya terima, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri yang sedang bertugas di KPK sekarang ini tidak terkait dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyidik KPK, tetapi dilaporkan kepada saya, itu terjadi 8 tahun yang lalu. Nah, dalam hal ini, saya ingatkan, dalam penegakan hukum semuanya harus berangkat dari niat baik, seraya tetap merujuk pada kebenaran, keadilan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jangan ada motivasi lain. Misalnya, karena anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas itu, ulangi, misalnya karena anggota Polri yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas untuk melakukan penyidikan kasus pengadaan simulasi SIM tersebut, tidak boleh. Sebaliknya jangan setiap upaya penegakan hukum yang mengait kepada anggota KPK, langsung pula divonis sebagai upaya kriminalisasi KPK.

Namun demikian, menurut pandangan saya adalah sangat tidak tepat, jika ada tindakan untuk memproses Komisaris Polisi Novel Baswedan, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan 8 tahun yang lalu itu sekarang ini. Timing-nya tidak tepat, pendekatan dan caranya pun juga tidak tepat. Itu pandangan saya dan kira-kira solusi yang akan kita tempuh menyangkut tiga hal yang juga merupakan sebutlah perselisihan antara KPK dengan Polri sekarang ini.

Saudara-saudara,
Berikut ini, saya ingin menyampaikan pandangan dan pendapat saya berkenaan dengan pemikiran dan rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK. Saya berpendapat pemikiran untuk merevisi sebuah Undang-Undang tentulah mesti dilandasi oleh niat yang baik dan tujuan yang positif.

Jika DPR RI memiliki pemikiran untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK ini kepada rakyat, mestilah dijelasakan apa dan mengapa Undang-Undang itu harus direvisi kepada masyarakat, termasuk para pengamat dan aktivis pemberantasan korupsi sebaiknya juga bersedia mendengarkan apa yang menjadi alasan DPR itu. Jangan langsung divonis, seolah-olah itu sebagai upaya untuk memperlemah KPK atau untuk melucuti kewenangan KPK.

Setelah mendengarkan alasan DPR, masyarakat luas, termasuk pengamat dan aktivis pemberantasan korupsi, bisa menyampaikan pandangannya, bebas, bisa setuju, bisa pula tidak setuju. Namun perlu diketahui, bahwa Konstitusi memberikan kewenangan kepada DPR dan Pemerintah untuk menyusun Undang-Undang, termasuk untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang.

Jika setelah Undang-Undang itu diterbitkan dan disahkan, masih terbuka bagi masyarakat luas untuk menyampaikan ketidaksetujuannya dengan cara meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya. MK akan menguji Undang-Undang itu, termasuk jika suatu saat misalnya ada Undang-Undang KPK yang baru hasil revisi, apakah Undang-Undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi atau MK juga tetap tunduk pada aturan main, bahwa itu diuji. Undang-Undang diuji, apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Saudara-saudara,
Sehubungan dengan itu semua, pandangan dan pendapat saya terhadap keinginan DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK adalah sebagai berikut: prinsip dan posisi dasar saya tetap saya dengan yang saya sampaikan pada tahun 2009, ketika waktu itu juga ada wacana menyangkut peran dan kewenangan KPK, yaitu saya tidak setuju dan menolak setiap upaya untuk memperlemah KPK.

Saat ini, saya tidak tahu seperti apa konsep DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK itu, apakah sungguh untuk memperkuat KPK sehingga lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Jika ternyata revisi itu untuk memperkuat KPK dan membuat KPK lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya, tentu saya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pada posisi yang siap untuk membahasnya.

Saudara-saudara,
Di tengah realitas betapa tidak mudahnya untuk memberantas korupsi di negeri ini, karena terbukti kasus-kasus korupsi masih terus terjadi, yang harus kita lakukan justru meningkatkan intensitas, ekstensitas, dan efektivitas upaya pemberantasan korupsi dan bukan malah mengendorkannya. Di satu sisi, kita masih sangat berharap kepada KPK untuk menjadi motor pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kita juga harus memberikan kepercayaan dan memberdayakan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan karena mereka juga menjalankan amanah Konstitusi dan amanah Undang-Undang.

Menanggapi pandangan rakyat atas kurangnya kepercayaan kepada aparat Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk jajaran pengadilan dalam urusan pemberantasan korupsi ini, saya berharap untuk dijadikan cambuk dan semangat untuk terus melakukan reformasi, peningkatan kemampuan dan integritas aparat di lembaga masing-masing.

Saya seraya tetap mendukung penuh KPK, serta menolak setiap upaya yang bertujuan memperlemah KPK, mendengar pendapat dari kalangan masyarakat, harus saya utarakan pada malam hari ini. Bahwa sejumlah langkah KPK dianggap kurang tepat dan cenderung membawa persoalan ke arena publik atau media massa ketimbang bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk mendapatkan solusi yang tepat. Menurut saya, kritik itu perlu didengar. Ada kalanya kritik itu benar dan jika didengar akan justru lebih meningkatkan kinerja KPK yang sudah sangat baik dewasa ini.

Sebagaimana yang saya sampaikan dalam Pidato Kenegaraan saya pada tanggal 16 Agustus 2012 yang lalu di hadapan Sidang Bersama DPR dan DPD, saya ingin menyampaikan lagi ucapan terima kasih dan penghargaan saya kepada KPK, sekaligus harapan saya agar semua jajaran penegak hukum melakukan sinergi dan kerja sama yang baik dan tidak bersaing secara tidak sehat. Dengan prinsip, semua bekerja keras untuk menangani kasus-kasus korupsi dan bukan menghambat atau menutupinya.

Banyak yang telah kita capai di negeri ini, Saudara-saudara, seperti perekonomian nasional yang tumbuh dengan baik, termasuk peningkatan penerimaan dan pembelanjaan negara yang sangat signifikan. Marilah momentum sejarah ini tidak kita sia-siakan dan jangan sampai aset dan keuangan negara yang dengan susah payah dapat kita tingkatkan ini harus bocor atau dicuri oleh para koruptor di negeri ini.

Kembali kepada isu revisi Undang-Undang KPK. Dengan memperhatikan perkembangan situasi di tanah air, menurut pendapat saya, lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, serta meningkatkan sinergi di antara lembaga pemberantas korupsi agar lebih berhasil lagi upaya nasional kita untuk memberantas korupsi daripada perhatian, energi, dan waktu kita terkuras untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK.

Saudara-saudara,
Dengan penjelasan yang telah saya sampaikan tadi, maka saya akan akhiri penjelasan saya ini dengan menyampaikan kesimpulan utama yang tentunya juga berupa solusi dan langkah-langkah yang mesti kita laksanakan ke depan.

Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Polisi Djoko Susilo, agar ditangani KPK dan tidak dipecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.

Dua, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Komisaris Polisi Novel Baswedan, saya pandang tidak tepat, baik dari segi timing maupun caranya.

Tiga, perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri, yang bertugas di KPK perlu diatur kembali dan akan saya tuangkan dalam Peraturan Pemerintah. Saya berharap nantinya teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.

Keempat, pemikiran dan rencana revisi Undang-Undang KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini, lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi.

Yang terakhir, yang kelima, saya berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya dan kemudian dipatuhi dan dijalankan, serta terus meningkatan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga peristiwa seperti ini tidak terus berulang di masa depan.

Saya mencatat bahwa di waktu yang lalu, banyak kerja sama yang baik antara Polri dengan KPK. Contohnya, kerja sama dalam mencari dan menemukan tersangka korupsi yang kabur ke luar negeri, berhasil dengan baik sinerginya dan kerja samanya.

Sementara Polri juga mencatat prestasi di banyak bidang, misalnya pemberantasan terorisme, kejahatan narkotika, dan kejahatan jalanan. Juga prestasi dalam pengamanan dan pengaturan kegiatan nasional mudik Lebaran dan peringatan hari-hari besar yang lain. Semangat, energi, dan kinerja seperti ini, saya yakini dapat dijadikan modal untuk bersinergi dengan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Itulah Saudara-saudara, rakyat Indonesia, penjelasan saya untuk mendapatkan pemahaman yang utuh. Dan tentu setelah ini, Kepolisian akan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan saya dan solusi ini. KPK juga akan menjalankan apa yang harus dijalankan sesuai dengan pertemuan yang saya laksanakan atau saya pimpin siang tadi.

Terima kasih atas perhatiannya, Saudara-saudara.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: www.setkab.go.id

Tags: